Apapun vonis hakim, Akil Mochtar bakal banding sampai surga
Merdeka.com - Proses persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, sudah hampir selesai. Hari ini, rencananya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal memutuskan perkara dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang didakwakan kepada mantan politikus Partai Golkar itu.
Sebelum sidang, Akil sempat memberikan komentar kepada awak media. Dia mengatakan apapun vonis hakim hari ini, dia tetap mengajukan banding.
"Kita terima apapun putusannya. Pasti banding. Sampai ke surga saya tetap banding," kata Akil kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menganggap Akil terbukti bersalah menerima suap pengurusan sengketa pilkada di MK dari sebelas kepala daerah. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Yakni hak buat memilih dan dipilih.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca Selengkapnya