Arief Hidayat terpilih aklamasi gantikan Hamdan pimpin MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua pengganti Hamdan Zoelva. Proses pemilihan tersebut digelar melalui dua mekanisme, yaitu musyawarah tertutup dan sidang terbuka.
Dalam musyawarah tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua MK periode 2015-2017 dengan masa jabatan selama 2,5 tahun. Arief terpilih secara aklamasi dalam musyawarah tertutup itu.
"Karena Yang Mulia Hamdan Zoelva adalah ketua MK, maka perlu segera dilakukan pengisian jabatan, tadi jam 10 di ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah hadir 9 hakim MK, dan akhirnya telah terpilih melalui musyawarah aklamasi terpilihlah Yang Mulia Arief Hidayat menggantikan Yang Mulia Hamdan Zoelva," ujar Arief memimpin sidang terbuka di gedung MK, Jakarta, Senin (12/1).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
Arief sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Dengan terpilihnya Arief, maka posisi wakil ketua menjadi kosong.
Untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, para hakim konstitusi kemudian melanjutkan musyawarah tertutup. Tetapi, musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan lantaran terdapat tiga orang hakim yang menyatakan bersedia mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MK yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar.
Atas hal itu, MK kemudian menggelar sidang terbuka. Sidang tersebut akan menentukan siapa yang akan menjabat sebagai wakil ketua melalui mekanisme pemungutan suara.
"Dalam sidang lanjutan terbuka ini, maka dilakukan pemungutan suara," kata Arief.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan Ketua Mahkamah Konstitusi kini dijabat oleh Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaSidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaAnwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya