Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun
Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Irwan Hermawan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, hukuman Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun kurungan penjara. Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam keterangan dikutip, Jumat (19/1).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Irwan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Irwan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, jika Irwan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara tersebut.
Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU." ujar Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya, Kamis (9/11).
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie.