Bakal Jadi Menu Alternatif Makan Bergizi Gratis, Apa Hukum Memakan Belalang? Ini Fatwa MUI
Menu progam makan bergizi gratis semakin bervariatif, bercitra rasa lokal tanpa menurunkan standar komposisi gizi.

Menu progam makan bergizi gratis semakin bervariatif, bercitra rasa lokal tanpa menurunkan standar komposisi gizi. Dalam pelaksanaannya, menu makan bergizi di setiap daerah akan berbeda menyesuaikan makanan lokal daerah tersebut.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mencontohkan, salah satu menu alternatif yang bisa digunakan adalah serangga yaitu belalang dan ulat sagu.
Menurutnya, serangga bisa masuk ke menu program makan bergizi gratis (MBG), dalam rangka menyesuaikan potensi sumber daya yang ada di setiap daerah.
"Kalau ada daerah-daerah tertentu yang terbiasa makan seperti itu (serangga), itu (serangga) bisa menjadi menu di daerah tersebut," ucap Dadan kepada wartawan, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu (25/1).
Apa Hukum Memakan Belalang?
Dikutip dari website halal MUI, pertanyaan ini pernah diajukan oleh seseorang bernama M Firdaus kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2022.
Dia mencontohkan pada musim-musim tertentu, di sejumlah daerah di Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitaran Wonogiri, Jawa Tengah, banyak dijumpai pedagang belalang goreng di pinggir jalan. Mereka menjual belalang goreng sebagai makanan kecil maupun sebagai lauk pauk.
Lantas bagaimana hukum mengonsumsi belalang goreng (atau belalang yang dimasak dengan berbagai macam jenis olahan) secara hukum Islam. Apakah belalang termasuk hewan yang halal dikonsumsi?

Jawaban MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa belalang merupakan jenis serangga. Dalam keadaan mati, belalang termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan.
Secara khusus, Alquran tidak menyebutkan keharaman belalang. Namun, hadits dari Ibnu Umar RA menyatakan bahwa belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.
Dalil-Dalil dari Alquran dan Hadits
"Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa." (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Firman Allah SWT menyebutkan "Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian" (QS Al-Baqarah : 29).
Ayat lain menyebutkan "Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin" (QS Luqman : 20).
Hadis Nabi SAW "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Alquran) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun". (HR Al-Hakim).
Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
Dengan mengacu pada Alquran dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal).