Batal dilantik, Deputi V Staf Kepresidenan terganjal administrasi
Merdeka.com - Satu Deputi tidak dilantik oleh Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan ini. Dia adalah Deputi V bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis Brigjen TNI Andogo.
"Brigjen Andogo belum dilantik karena masih ada proses administrasi," ujar Luhut di Auditorium III Sekretariat Negara, Kamis (2/4).
Meski demikian, Luhut memperkenalkan sosok Andogo usai pelantikan. Doa adalah jenderal aktif yang ditariknya untuk membantu di Kantor Staf Kepresidenan.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
-
Kapan Trenggono menjabat sebagai Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin? Pada Pemilihan Presiden 2019, Trenggono menjabat sebagai Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
"Ini adalah jenderal yang dari kecil bersama saya di Kopassus dan lama di DOM Tim-tim, Aceh, Papua, sehingga dia bisa jadi tim yang bagus," ujarnya.
Penunjukan Brigjen Andogo ini menuai kritik keras di DPR. Menurut anggota Komisi I DPR, Tb Hasanuddin, pengangkatan seorang jenderal aktif dalam jajaran kepengurusan staf ahli presiden melanggar Undang-undang.
"Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V bidang analisis data dan informasi strategis Kantor Staf Kepresidenan, Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004," kata TB Hasanuddin, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (1/4).
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan alasan Brigjen Andogo belum dapat dilantik karena Luhut terlambat mengajukan nama juniornya tersebut. Alhasil pembuatan keppres harus menyusul. Diketahui, jika Keppres pengangkatan Andogo keluar, naik pangkat dari Brigjen menjadi Mayjen.
"Deputi V sedang diproses, diajukan belakangan oleh Kepala Staf. Dirapatkan administratif antara setkab, PAN RB, dan Komite ASN minggu lalu. Akan dibahas lagi minggu depan," ujar Andi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kantor Staf Kepresiden Moeldoko tidak hadir saat pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjadi Menteri ATR/BPN
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, Moeldoko pernah ingin merebut Demokrat dari tangan AHY.
Baca SelengkapnyaMoeldoko dan Demokrat sempat memanas beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSaat pelantikan AHY, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko nampak tak hadir
Baca SelengkapnyaPenggantian Wakapolri masih dalam proses dan terus berjalan serta telah ada beberapa nama dari bintang dua dan tiga.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak melantik Mayor Teddy sebagai Seskab seperti menteri-menteri lainnya hari ini.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI sudah mengantongi nama yang akan menjabat posisi Wakasad
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berbicara banyak mengenai sosok pengganti dua perwira tinggi TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh kepolisian itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaSugeng menjelaskan, meski Wakapolri ditunjuk oleh Kapolri, namun dalam proses pemilihannya tetap membutuhkan persetujuan dari Presiden.
Baca Selengkapnya