Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa

Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Sumbawa Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu NTB tengah mengusut laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim pasangan calon (Paslon) Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany. Salah satu yang disoroti pemohon adalah keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mo-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

Merespons hal ini, Anggota Bawaslu NTB, Itratif mengatakan, pada Senin (21/12) pihaknya memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor.

"Kemarin sidang sekitar 1 jam, dari pukul 10.30- 11.30, hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya, kepada wartawan, dilansir Antara, Selasa (22/12).

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon, yakni pasangan Jarot-Mokhlis, diwakili kuasa hukum. Sedangkan paslon nomor urut 4, dihadiri langsung Mahmud Abdullah serta didampingi kuasa hukumnya.

Itratif menerangkan, sidang pada Selasa (22/12) akan beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany. "Kemudian Rabu (23/12) dan seterusnya akan dilanjutkan pemeriksaan bukti, kita beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.

Terkait lapor balik, oleh paslon nomor urut 4, Itratif mengatakan Bawaslu tingkat Provinsi hanya menangani pelanggaran yang bersifat TSM.

"Berdasarkan aturan, jika ada laporan pelanggaran administrasi TSM itu laporannya boleh di Bawaslu kota dan kabupaten, namun penanganan dilakukan bawaslu setingkat di atasnya. Begitupun kalau pilkada tingkat Provinsi, jika ada dugaan TSM, yang nangani adalah Bawaslu RI, tetapi kalau tidak TSM, ya bisa diselesaikan di tingkat wilayah sesuai locus delikti (lokasi perkara)," jelasnya.

Sementara itu, Sirra Prayuna, kuasa hukum Jarot-Mokhlis belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. "Pada waktunya, saya akan keluarkan rilis resmi ke publik," kata Sirra, Senin (21/12) malam.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dirinya sudah ditunjuk menjadi kuasa hukum dari Pasangan Calon nomor 5 di Pemilihan Bupati Sumbawa, yakni Syarafuddin Jarot dan H Mokhlis.

"Saya masih mempelajari lebih detil, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," pungkasnya.

Calon Bupati Sumbawa nomor urut 5, H Syarafuddin Jarot (Haji Jarot) sebelumnya memastikan dirinya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan hasil perolehan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa. Gugatan ke MK itu dikemukakan Jarot di hadapan para pendukungnya Kamis, 17 Desember 2020, pasca Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU Sumbawa.

Menurut Jarot, untuk mendukung gugatan tersebut, Jarot–Mokhlis sudah menyiapkan Tim Kuasa Hukum dan telah mengumpulkan banyak temuan yang terjadi saat masa kampanye maupun di hari tenang untuk mendukung upaya hukum yang akan ditempuh.

"Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan kami lakukan sebagai bagian dari tahapan Pilkada tahun 2020 ini. Untuk itu kami mohon doa dan dukungan seluruh tim simpatisan relawan kami agar kami bisa melakukan proses lanjutan ini dengan aman dan sukses," ujar Haji Jarot.

Ia mengakui, sebenarnya langkah hukum awal sudah dilayangkan ke Bawaslu Sumbawa. Pihaknya pun sudah mengikuti sidang pendahuluan, pada Kamis (17/12) pagi dan saat ini menunggu hasil dari Bawaslu Provinsi. Ia berharap Bawaslu bersikap obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua umum tim relawan Mo-Novi, Chandra Wijaya Rayes mengatakan pihaknya menghargai upaya hukum tersebut dan siap menghadapi hingga ke MK. "Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024
Momen Akrab Ganjar-Mahfud dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mulanya, Ganjar dan Mahfud menghampiri tim pembela Prabowo-Gibran yang telah memasuki ruang sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Senggol Yusril Ungkit Ucapan "Andai Saya Gibran Untuk Tak Maju"

MK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar Ingin Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK, Begini Kata Gibran
Kubu Ganjar Ingin Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK, Begini Kata Gibran

Gibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Tantang TPN Ganjar Buka-bukaan: Kapoldanya Siapa, Harus Bisa Dibuktikan!
VIDEO: Kapolri Tantang TPN Ganjar Buka-bukaan: Kapoldanya Siapa, Harus Bisa Dibuktikan!

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, pihaknya siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya