Bermula Hobi Eksperimen, Sarjana Kimia Bersama Ibu dan Adiknya Bikin Laboratorium Narkoba Jenis DMT di Vila Bali
Pendirian lab ini diinisiasi dan didanai seorang WN Yordania yang saat tempat tinggalnya digeledah, ada di luar negeri sehingga masuk DPO.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, mengungkap kasus laboratorium gelap di sebuah vila di Jalan Keliki, Kabupaten Gianyar, Bali. Lab tersebut memproduksi narkoba golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT).
"Ini merupakan pertama kalinya di Indonesia," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, saat konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa (23/7).
Tiga orang yang merupakan satu keluarga berkewarganegaraan Filipina ditangkap. Yakni DAS (28) peracik narkotika DMT dan dua orang perempuan PMS dan Dos, ibu dan adik DAS.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah vila pada 18 Juli 2024 kemarin. Petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan vila dengan kondisi jalan yang terjal. Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya.
Di bagian dapur vila, petugas menemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri menambahkan, DAS menyebut aktivitas lab narkotika diinisiasi dan didanai, AMI, WN Yordania yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara tersangka DAS diketahui tinggal di Pulau Bali sejak tahun 2023 dan memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana teknik kimia. Tersangka DAS kerap bereksprimen dengan mengolah bahan-bahan kimia, seperti membuat pemutih baju, serta cairan pembersih lainnya. Hobi ini kemudian didukung oleh ibunya, yaitu PMS, dengan mendirikan tenda yang difungsikan sebagai laboratorium.
Kemudian, perkenalan tersangka DAS dengan DPO berinisial AMI dilakukan oleh ibunya karena mengikuti komunitas yoga. Mengetahui hobi dan keahlian DAS, pelaku AMI mengajak tersangka DAS untuk bereksperimen membuat DMT dengan memberikan sejumlah uang agar membeli bahan-bahan kimia serta peralatan laboratorium.
"Eksperimen yang dimulai sejak Januari 2024 ini, kemudian berhasil setelah enam bulan kemudian. DAS kemudian berhasil memproduksi DMT yang kemudian diambil oleh AMI," ujarnya.
Dalam eksperimennya, tersangka DAS mengaku telah mengonsumsi DMT sebanyak 9 kali dengan rata-rata pemakaian 0,08 mili liter dengan cara dilarutkan bersama liquid vape untuk selanjutnya dikonsumsi seperti pemakaian vape pada umumnya.
Hasil pengembangan, pada Minggu (21/7) sekira pukul 16.00 WITA, petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang merupakan tempat tinggal DPO berinisial AMI.
Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 karena berada di luar negeri.
Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
"Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah tersangka DAS yang dikemas dalam botol kecil, berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT," ujarnya.
Pembuatan narkotika DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan. Sementara itu dalam metode pembuatannya, DMT dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu melalui proses sintetis atau reaksi kimia ataupun dengan menggunakan ekstraksi bahan tanaman atau alami.
"DMT merupakan jenis narkotika yang sangat berbahaya karena meskipun dikonsumsi dengan dosis rendah (0,08 ml) dapat menghasilkan efek halusinasi yang sangat kuat," ujarnya.
Ada 217 item yang ditemukan di dua TKP yaitu di vila tersangka DAS dan vila tersangka AMI.
"BNN terus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan terhadap wilayah yang saat ini tidak hanya menjadi destinasi wisata tetapi juga menjadi tujuan menetap dalam jangka panjang bagi warga negara asing," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 l, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.