Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Betty, Buronan Kasus Pemalsuan dan TPPU Ditangkap Kejagung di Sumedang

Betty, Buronan Kasus Pemalsuan dan TPPU Ditangkap Kejagung di Sumedang Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Nurbaiti alias Betty Binti Munir Supardi. Betty adalah buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan

Betty buron sejak 2016. Dia melarikan diri usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

"Akhirnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana pemalsuan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Hj Nurbaiti, alias Betty Binti Munir Supardi di Jalan Sebelas April, Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/5).

nurbaiti alias betty binti munir supardi

Leonard mengatakan, kasus Nurbaiti bermula saat yang bersangkutan bekerja sebagai Marketing Funding tahun 2004-2009 dan Manajer Funding 2009-2012. Saat itu, dia mengambil dana nasabah Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan.

Modusnya, dia meminta tanda tangan para nasabah Bank Mega pada slip penarikan kosong. Alasannya, uang para nasabah seolah-olah uang diinvestasikan pada produk Mega Kapital pada tahun 2008-2012. Di mana pemberian bunga lebih tinggi 10%-25% dibandingkan menyimpan uang pada Bank Mega KCP Permata Hijau Jakarta Selatan dengan bunga flat.

Adapun transaksi yang dijalankan terdakwa dilakukan menggunakan pola cash to cash melakukan penarikan dari nasabah satu dan disetor tunai ke nasabah lainnya.

"Akibat kejadian tersebut para nasabah mengalami kerugian sebesar Rp22.245.000.000. Uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Leonard.

Leonard mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1556 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Nurbaiti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

"Oleh karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidiair satu tahun kurungan," ujar Leonard.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya