BPLS tak urusi ganti rugi korban lumpur Lapindo di dalam PAT
Merdeka.com - Sidang uji materi Undang-undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan korban lumpur Lapindo dengan agenda mendengarkan saksi digelar, Kamis siang (28/11). Salah satu saksi yang dihadirkan di antaranya dari perwakilan pemerintah, yakni Wakil Kepala Bagian Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) Hardi Prasetyo.
Menurut Hardi, BPLS merupakan satu-satunya lembaga yang dibentuk berdasar enam peraturan presiden dengan menyertakan 14 lembaga negara dalam kepengurusan organisasi penanggulangannya.
Dalam penanganan lumpur Lapindo, kata dia, pemerintah menggunakan dua pola penanganan. Untuk yang masuk Peta Area Terdampak (PAT) menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk ganti rugi tanah dan bangunan. Sedangkan di luar PAT menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
-
Bagaimana Putro menjawab pertanyaan Bu Guru? Bu guru : Putro cobo jawab boso inggrise pintu opo? Putro : Door bu Bu guru : Nek boso inggrise mbuka pintu? Putro : Open the door bu Bu guru : Terakhir boso inggrise pintu ra dibukakke opo put? Putro : Gedoor-gedoor bu
-
Kenapa Hasto menilai Prabowo kesulitan jawab soal HAM? Hasto menilai, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mampu menampilkan sosok pemimpin yang jujur dalam debat tersebut. 'Kualitas kepemimpinan dari karakter pemimpin, dari moralitas yang baik, itu otomatis akan mendorong jawaban-jawaban yang sesuai dengan kehendak rakyat,' kata Hasto, kepada wartawan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (13/12).
-
Bagaimana mengatasinya? Cara mengatasi baby blues yang pertama adalah istirahat yang cukup. Manfaatkan waktu tidur Si Kecil untuk Anda tidur. Jika ia terbangun di malam hari karena mengompol dan Anda masih butuh tidur untuk memulihkan tenaga, jangan ragu meminta bantuan pasangan untuk mengganti popok Si Kecil dan menjaganya sejenak.
-
Mengapa BCL tidak mau ikut campur? 'Sebenarnya Mbak Bunga nggak mau cawe-cawe ya, ini kan persoalan urusan sebelum. Iya urusan masa lalu,' ujarnya.
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Mengapa Baskara tidak mau berkomentar? Baskara tampaknya enggan menanggapi rumor yang beredar dan memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai kabar rumah tangganya.
Wewenang BPLS salah satunya pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar PAT, yakni untuk tiga desa; Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2013. Pasal ini yang diajukan oleh pemohon dari korban lumpur Lapindo, agar kawasan PAT menjadi tanggungan pemerintah, karena Lapindo tak kunjung melunasi sisa pembayaran ganti rugi sebanyak Rp 1,5 triliun dan sudah membayarkan sebanyak Rp 3 triliun.
Dalam kesaksian di MK, Hardi mengatakan untuk anggaran BPLS saat ini sisa Rp 762 miliar dari Rp 3,6 triliun. Dana itu digunakan untuk ganti rugi sejumlah tanah dan bangunan di luar PAT. Dalam pelaksanaan pergantian itu, Hardi mengaku tidak membedakan antara warga biasa maupun pengusaha.
"Sampai saat ini sisa dana BPLS Rp 762 miliar dari Rp 3,6 triliun. BPLS melakukan peran pengawasan. Ada rekaman tiap bulan tentang luapan lumpur tiap bulan. Ada teguran juga jika ada yang melanggar. Secara filosofi kita pro kepada warga, tidak bedakan dengan pengusaha," kata Hardi menjelaskan di ruang sidang MK, Kamis (28/11).
Usai menjelaskan kinerja BPLS, Hardi langsung diberondong pertanyaan oleh sejumlah mejelis hakim. Mulai dari sistem pengawasan terhadap PT Lapindo akan beban mereka terhadap korban dalam PAT hingga hak asasi manusia.
"Apa hasil evaluasi dari BPLS, katanya tadi ada data pengawasan tiap bulan. Apa dalam diskusi BPLS memasukkan yang PAT ini masuk tanggungan negara. Ini soal hak properti, hak asasi manusia? Terus mereka gak punya rumah, nyambi sana-sini," kata Hakim MK Ahmad Fadhli Sumardi bertanya.
Tak hanya hakim, pengacara pemohon juga menanyakan peran pengawasan BPLS, apakah memeriksa kemampuan keuangannya Lapindo saat diberi amanah untuk pembayaran ganti rugi warga dalam area PAT.
"Apakah BPLS pernah periksa neraca keuangan PT Lapindo sebelumnya? Itu kan harusnya dilakukan BPLS kalau memang fungsinya dalam bidang pengawasan?," kata Mursyidi kepada wakil dari BPLS.
Pimpinan majelis sidang hakim Arief Hidayat juga menanyakan skema penyelesaian masalah itu. "Apakah ada skema dari BPLS untuk menyelesaikan 80 persen sisa yang belum dibayarkan ke masing-masing korban itu? Kepastiannya ini negara apa Lapindo?" kata Arif.
Hardi mengaku tidak bisa menjawab hal itu, karena menurut dia hal itu berada di luar wewenang dan tanggung jawabnya. Hardi mengatakan, bagian yang menjadi tugas BPLS untuk pembayaran ganti rugi di luar PAT hampir tidak ada masalah.
"Saya membatasi diri untuk menjawab semua itu. Saya tidak bisa menjawab itu, karena saya hanya bagian wakil pelaksana. Nanti kami bicarakan dengan Dewan Pengawas," kata Hardi.
Pimpinan majelis hakim Arief meminta agar Hardi menjawabnya dalam bentuk lisan, bisa memberikan jawaban ke majelis hakim dalam bentuk tertulis. "Kalau tidak bisa jawab sekarang, tertulis saja," ujar Arief. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca Selengkapnya