Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesaksian Kak Emma soal curhat Firza

Kesaksian Kak Emma soal curhat Firza Firza Husein. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sosok Fatimah alias Kak Emma (40) belakangan kerap menjadi pemberitaan media nasional. Nama Kak Emma mencuat seiring penyidikan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi lewat aplikasi WhatsApp antara Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab oleh pihak kepolisian.

Kak Ema ikut terseret penyidikan kasus tersebut setelah namanya muncul dalam rekaman suara diduga Firza viral di media sosial. Dalam percakapan berulang kali Firza dengan nada tinggi mencurahkan isi hatinya ke Kak Emma mengenai hubungan dengan Rizieq.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan pemanggilan terhadap istri ketua DPP FPI Habib Muchsin Alatas, itu guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan percakapan Rizieq dan Firza. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berlangsung singkat. Penyidik hanya mengajukan satu dua pertanyaan kepada Kak Emma.

"Ya sekitar satu atau dua pertanyaan doang, cuma lengkapi berkas," kata Argo.

Menurut Argo, penyidik di antaranya menanyakan keaslian percakapan antara Emma dengan Firza mengenai pembicaraannya dengan Rizieq melalui whatsApp. Emma mengakui chatnya dengan Firza.

"Iya itu memang dia (Emma) dan Firza," katanya.

Kepada penyidik, Emma mengakui memiliki kedekatan dengan Firza. Keduanya merupakan teman satu pengajian Rizieq. Atas dasar kedekatan itu, Firza sering mencurahkan isi hatinya kepada Emma. Firza kerap curhat mengenai hubungannya dengan Rizieq terhadap Emma.

"Ya apa yang dia (Firza) alami dia ceritakan ke Emma," ucapnya.

Status Firza saat ini telah menjadi tersangka pornografi setelah diperiksa sejak siang. Penetapan tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara hingga malam kemarin. Gelar perkara tersebut hanya dihadiri Firza namun tanpa Rizieq. Pimpinan FPI itu mangkir dari pemeriksaan setelah yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.

"Jadi penyidik telah memeriksa FHM. Setelah periksa dapatkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara hasilnya bahwa malam ini selesai pukul 22.000 WIB, status saksi FHM jadi tersangka," ujar Argo, tengah malam kemarin.

Argo mengatakan, Firza ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Kita sudah cukup punya dua alat bukti, keterangan saksi-saksi dan keterangan alat bukti, termasuk saksi ahli," kata Argo.

Pemeriksaan terhadap Firza untuk sementara dihentikan dan dilanjutkan hari ini. Kepolisian memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk memutuskan melakukan penahanan.

Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menyebutkan, ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini merujuk kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dengan Firza Husein yang beredar luas di jejaring sosial.

"Terhadap perkara dalam surat pemanggilan tersebut Habib merasa tidak ada sangkut paut nya, beliau merasa tidak mengerti terhadap kasus tersebut," kata Karpitra saat jumpa pers didampingi pengurus GNPF-MUI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

Kapitra juga menyebut, dirinya mendapat pesan khusus langsung dari Rizieq tentang upaya kriminalisasi dalam kasus ini.

"Saya mendapat pesan langsung sekarang dari beliau, terhadap kasus kemarin, pertama karena beliau merasa sebagai tokoh sentral dalam Aksi Bela Islam, kedua karena beliau turut ikut berperan atas kekalahannya Ahok dalam pilkada, dan juga beliau turut ikut mengawal sidang putusan terhadap vonis Ahok," kata Karpitra.

Lebih jauh, menurut Kapitra, Habib Rizieq sebenarnya sudah akan berangkat pulang menuju ke Indonesia pada hari Sabtu 9 Mei 2017, dari Kuala Lumpur Malaysia, namun atas kriminalisasi yang ditujukan pada kliennya, kepulangan itu pun akhirnya batal.

"Beliau sebenarnya pada hari Sabtu kemarin ingin bertolak pulang ke Indonesia, namun beliau memutuskan untuk kembali ke Saudi Arabia karena merasa adanya ketidakadilan yang diperlakukan padanya, ini bukan penegakan hukum, tapi malah pembunuhan karakter," tegas Kapitra.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP