Buron 9 Tahun, Terdakwa Kasus Perusakan Pagar Ditangkap Tim Tabur Kejari Jaksel
Merdeka.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Gelatik Atas, RT 07 RW 09, Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. DPO itu diketahui atas nama Nadih (42) yang ditangkap pada Rabu (24/2) sekitar pukul 19.15 WIB.
"Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan didampingi Ketua RT setempat setempat berhasil mengamankan DPO tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan milik orang lain berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 197/M.1.14.3/Eku.3/02/2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo, Rabu (24/2).
Odit menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1267/Pid.B/2011/PN.Jkt Sel tanggal 7 Februari 2012, menyatakan Nadih yang berstatus sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Nadih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain'," jelasnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun pidana penjara. Menetapkan barang bukti surat nomor 1 sampai dengan 6 tetap terlampir dalam berkas perkara," sambungnya.
Odit mengungkapkan, proses penangkapan terhadap Nadih itu berlangsung lancar dan juga terkendali.
"Setelah diterima selanjutnya terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 1 tahun pidana penjara dikurangi selama berada didalam tahanan," ungkapnya.
"Bahwa terpidana atas nama Nadih akan segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Kelas I Cipinang," sambungnya.
Selain itu, untuk kasus atau tindakan yang dilakukan oleh Nadih sendiri yakni telah merusak pagar tembok yang mengelilingi tanah milik saksi Suziana Budi Santoso dengan cara membongkar atau melubangi pagar yang sebelumnya sudah berlubang.
"Kemudian diperbesar, sehingga fungsi pagar tembok yang seharusnya untuk melindungi dan menjaga tanahnya menjadi tidak berfungsi. Karena orang bisa keluar masuk ke tanah tersebut. Apalagi terpidana telah mendirikan warung kelontong di tempat pagar yang telah di bongkar atau dilobangi oleh terpidana, sehingga orang luar dapat dengan mudah masuk ke tanah milik saksi Suziana Budi Santoso," pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca Selengkapnya