Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan
Berkas perkara ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
Polisi menetapkan Januar Bakri, anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat sebagai tersangka tabrak lari seorang bocah hingga tewas. Politikus Partai Demokrat ini pun ditahan.
Jadi Tersangka Tabrak Lari Bocah 9 Tahun hingga Tewas, Anggota DPRD Padang Pariaman Ditahan
Sebelumnya, Januar Bakri diduga menabrak lari seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Novrialdi mengatakan, saat ini perkara tersebut telah masuk pada tahap satu atau penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pariaman.
"Alat buktinya sudah cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Novrialdi, Selasa, (17/10).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan junto Pasal 12 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Ditambahkan dengan Pasal 310, ancamannya menjadi 9 tahun penjara.
"Sekarang tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman di Polsek Sicincin," sebutnya.
Respons Demokrat
Menagapi penetapan tersangka dan penahanan Januar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar) sebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Diketahui, selain menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat periode 2019-2023, Januar Bakri juga sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar periode 2024-2029 daerah pemilihan (Dapil) II Sumbar (Pariaman-Padang Pariaman) dari Partai Demokrat.
"Sekarang kita berkoordinasi dan mempelajari ketetapan beliau sebagai tersangka. Terkait bagaimana langkah kita ke depanya akan disesuaikan dengan peraturan organisasi dan perundang-undang yang berlaku," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumbar Ari Prima, Selasa (17/10).
Dia juga menyampaikan Partai Demokrat turut berbelasungkawa terhadap keluarga korban. "Semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik dan semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran atas musibah ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus tabrak lari ini terjadi pada Selasa (3/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menabrak bocah, pelaku melarikan diri.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat setempat namun nyawanya tidak tertolong. Kami belum bisa memastikan apakah korban meninggal dunia di lokasi atau di rumah sakit," sebut Novrialdi, Jumat, (6/10).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya penyidikan terhadap pelaku berserta barang bukti. "Usai kejadian itu pelaku melarikan diri. Dan di tempat kejadian perkara kami menemukan pelat mobil yang digunakan pelaku dan mendapati pelaku diduga inisal JB," sebutnya.
Sempat Berdalih, Akhirnya Mengaku
Dari pelat mobil yang tertinggal di lokasi, polisi menemukan mobil yang menabrak bocah itu adalah mobil rental yang berada di Palapah Garden, Kabupaten Padang Pariaman.
"Di sana kami berhasil menemukan mobil tersebut dan menemukan JB. Waktu di rumah tersebut JB berdalih yang membawa kendaraan tersebut bukan dia, tetapi anaknya," katanya.
Berdasarkan keterangan itu pihaknya membawa JB untuk membuat berita acara ke kantor polisi. "Dalam perjalanan kami tetap melakukan interogasi, dan kemudian JB mengakui bahwa itu adalah perbuatan dirinya," katanya.