Buron sejak 2016, terpidana korupsi pajak reklame di Deli Serdang ditangkap jaksa
Merdeka.com - Kejaksaan menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deli Serdang, Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.
Alboin ditangkap tim intelijen Kejati Sumut dan intelijen Kejari Deli Serdang di kediamannya di Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11).
"Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di DPKD Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.
Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding dan dijaruhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.
"Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.
Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. "Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman," jelas Sumanggar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaSelebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia
Baca Selengkapnya