Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron sejak 2016, terpidana korupsi pajak reklame di Deli Serdang ditangkap jaksa

Buron sejak 2016, terpidana korupsi pajak reklame di Deli Serdang ditangkap jaksa ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deli Serdang, Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

Alboin ditangkap tim intelijen Kejati Sumut dan intelijen Kejari Deli Serdang di kediamannya di Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11).

"Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11).

Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di DPKD Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding dan dijaruhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.

"Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. "Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman," jelas Sumanggar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia

Baca Selengkapnya