Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 99.235 pengguna.
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebesar 25 persen dari jumlah wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
-
Apa yang diukur IDI di Kaltim? IDI merupakan alat untuk mengukur perkembangan demokrasi Indonesia sebagai acuan untuk menyusun program pembangunan politik baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
-
Kenapa IDI di Kaltim meningkat? “Peningkatan angka ini, membuat Kaltim menduduki peringkat 4 nasional. Setelah sebelumnya peringkat 5 nasional,“ terang Sufian Agus.
-
Kenapa Kaltim mendukung IKN? Melalui tema ini, diharapkan terwujudnya sinergi dan kolaborasi untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Dimana IDI Kaltim berada? IDI di Kalimantan Timur (Kaltim) menempati peringkat empat secara nasional.
-
Kapan IPM Kalimantan Timur mengalami peningkatan? Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 mencapai 78,20, meningkat 0,84 poin (1,09 persen) dibandingkan tahun sebelumnya (77,36).
-
Kenapa Kalimantan Timur senang dengan UU IKN? 'Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa,' ujar Rosmini.
Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD antara lain adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Keluarga.
Implementasi IKD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan indentitas kependudukan digital bagi masyarakat.
Di samping itu, IKD juga sebagai wujud penerapan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan. Termasuk mengamankan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Kami di Kaltim setiap 15 hari sekali atau dua kali dalam sebulan, menerima laporan kinerja pelayanan adminduk dari Dukcapil seluruh kabupaten/kota."
"Per 15 Januari 2024, cakupan kepemilikan IKD memang masih di angka 3,57 persen. Kecil, karena memang baru kita mulai di akhir tahun 2022,” kata Sulekan menjelaskan realisasi kepemilikan IKD di Kaltim, pada Jumat (19/1).
Meski cakupan kepemilikan IKD masih di bawah 5 persen, Sulekan menyebut Kaltim masuk dalam jajaran 10 provinsi tertinggi dengan realisasi kepemilikan IKD terbanyak se-Indonesia.
Kendala implementasi IKD di Bumi Etam, menurut Sulekan adalah sulitnya akses geografi antar daerah. Belum lagi luas Kalimantan Timur yang jauh lebih luas dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, serta akses jaringan telekomunikasi yang masih terbatas. Sementara aktivasi IKD memerlukan akses jaringan telekomunikasi yang memadai karena hanya bisa diakses menggunakan smartphone.
“Kita harus akui, jaringan infrastruktur telekomunikasi kita belum cukup meng-cover seluruh wilayah. Masih ada daerah yang blankspot. Dan lagi, aktivasi IKD ini belum bisa dilakukan secara mandiri, tapi harus datang ke dukcapil."
"Makanya ke depan kita harapkan, ada pengembangan system supaya masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD secara mandiri,” tambah Sulekan.
Sejauh ini, dari data yang dihimpun DKP3A Provinsi Kaltim, cakupan kepemilikan IKD tertinggi berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan persentase 7,90 persen. Disusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar 4,76 persen dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 4,36 persen. Serta Kota Samarinda sebesar 4,08 persen.
Secara umum, jumlah penduduk Kaltim kini telah mencapai 4.007.736 jiwa. Sementara jumlah wajib perekaman E-KTP sekitar 2,7 juta jiwa. DKP3A Provinsi Kaltim menarget, tahun 2024 ini cakupan kepemilikan IKD bisa mencapai persentase 10 persen dari jumlah wajib perekaman E-KTP.