Christoper Steffanus Si Penipu Jessica Iskandar Ternyata Dilaporkan Juga di Jatim dan Bali
Christoper mengaku kepergiannya ke luar negeri selain melarikan diri, juga ingin bisnis penyewaan mobil.
Diperkirakan Christoper terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan.
diperkirakan Christoper terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka kasus dugaan penipuan sewa mobil ke artis Jessica Iskandar, Christoper Steffanus Budianto ternyata terlibat kasus pidana lain di wilayah hukum Jawa Timur dan Bali.
Hal itu terkuak setelah Christoper ditangkap dari lokasi pelariannya di Bangkok, Thailand untuk diproses oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sementara yang kita dapat info tiga LP, di Polda bali, Poltabes denpasar, dan Polda Jatim,” kata Kasubdit Ranmor, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (22/11).
Merdeka.com
Meski belum mengetahui jenis pidana dari tiga laporan polisi (LP) yang ada di Jatim dan Bali, namun diperkirakan Christoper terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Ini lagi proses kita pastikan. Belum tau pasti kita pokok perkara disana apa. Nanti kita akan koordinasi. Kalau di kita hanya mobil aja (kasusnya),” katanya.
“Belum tahu pasti kita apa obyeknya (jenis pidananya). Tapi perkaranya sepertinya tipu gelap juga,” tambah dia.
Dalam pemeriksaannya, Christoper mengaku kepergiannya ke luar negeri selain melarikan diri, juga ingin bisnis penyewaan mobil.
"Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuliansyah menyebut saat ini tengah mendalami aliran dana miliaran rupiah hasil penipuan Christoper apakah terkait dengan bisnis yang dijalankannya atau tidak.
"Nah itu yang akan kita dalami ya, uang hasil Penipuannya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang akan kita dalami," kata dia.
Christoper Steffanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Hal itu, usai dua kali panggilan polisi namun tidak pernah hadir.
“Iya benar sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sehingga, berdasarkan laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada 15 Juni 2022. Cristopher pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Perlu diketahui, Jessica Iskandar awalnya melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar. Berdasarkan 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Christoper.