Begini Alibi Christoper, Penipu Jessica Iskandar Kabur ke Luar Negeri
Christoper Steffanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar.
Diduga Christoper menipu Jessica Iskandar hingga Rp10 miliar
Begini Alibi Christoper, Penipu Jessica Iskandar Kabur ke Luar Negeri
Polisi menangkap Christoper Steffanus Budianto saat asyik jalan-jalan sore di Thailand. Pria tersebut pelaku penipuan artis Jessica Iskandar terkait sewa menyewa mobil.
Kepada penyidik, Christoper beralibi kabur ke luar negeri untuk mengumpulkan uang yang nantinya akan mengganti kerugian Jessica.
"Kalau yang bersangkutan bilang, sementara hasil interview, yang bersangkutan mau bekerja atau bisnis di negara-negara tersebut," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11).
Bahkan, kata Yuliansyah, Christoper mengklaim jika nantinya uang hasil bisnis di luar negeri itu akan dikumpulkan untuk dikembalikan kepada para korban penipuannya, termasuk Jessica Iskandar,
"Jadi yang bersangkutan mencoba mencari satu pekerjaan yang bisa mengumpulkan sejumlah dana untuk dikembalikan kepada para korban yang ada di Jakarta," sambungnya.
Bisnis yang dijalankan oleh Christoper tersebut yakni sama seperti apa yang dia lakukan ke Jessica Iskandar yakni bisnis penyewaan mobil.
"Jadi pertama itu di bulan Mei 2022, itu si tersangka ke Singapura. dari Singapura tersangka sering bolak-balik antara Bangkok, pernah juga ke Hongkong, pernah juga ke Vietnam. Itu yang akan kami dalami sesuai dengan perlintasan," tuturnya.
Yuliansyah menyebut saat ini tengah mendalami aliran dana miliaran rupiah hasil penipuan Christoper apakah terkait dengan bisnis yang dijalankannya atau tidak.
"Nah itu yang akan kita dalami ya, uang hasil Penipuannya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang akan kita dalami," kata dia.
Ditetapkan Tersangka
Christoper Steffanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilaporkan Jessica Iskandar. Hal itu, usai dua kali panggilan polisi namun tidak pernah hadir.
“Iya benar sudah tersangka,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sehingga, berdasarkan laporan Jessica Iskandar atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada 15 Juni 2022. Cristopher pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan.
Perlu diketahui, Jessica Iskandar awalnya melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar. Berdasarkan 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Christoper.