Daftar Bansos yang Cair pada Februari 2025, Intip Besaran dan Cara Mudah Mengeceknya
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) pada Februari tahun 2025.

Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) pada Februari tahun 2025. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dan mengurangi kesenjangan sosial.
Beberapa bansos yang bakal cair di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan tunai bersyarat yang menyasar berbagai kelompok rentan, Bansos beras 10 Kg hingga PIP.
Berikut program-program bansos yang cair pada Februari, besaran hingga cara mudah mengeceknya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin. Bantuannya tak hanya berupa uang tunai, namun juga mencakup dukungan pendidikan anak dan akses kesehatan.
Penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi beberapa kriteria. Syaratnya antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), kondisi ekonomi miskin atau rentan, memiliki anggota keluarga dalam kategori penerima bantuan (ibu hamil/menyusui, balita, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas), dan belum menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Penyaluran Bansos PKH tahap 1 tahun 2025 dilakukan mulai Januari hingga Maret 2025. Pencairan dilakukan bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima.
Sebagai contoh, ibu hamil dan anak balita mungkin menerima Rp3 juta per tahun, sementara besaran untuk anak SD, SMP, dan SMA berbeda. Lansia dan penyandang disabilitas juga memiliki besaran bantuan tersendiri.
Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk mengecek status penerima Bansos PKH: pertama, melalui situs web resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Anda hanya perlu memasukkan data diri sesuai KTP.
Kedua, lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunduh melalui perangkat seluler. Kedua metode ini memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait status penerimaan Bansos PKH.
Besaran bantuan PKH: Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun. Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Bantuan sembako
BPNT dijadwalkan cair pada Februari 2025. Penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun yang disalurkan secara bertahap untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar pangan. Kini, pendaftaran BPNT dapat dilakukan hanya dengan menggunakan HP dan KTP, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Melalui aplikasi "Cek Bansos" yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar dari mana saja. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Proses pendaftaran kini menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan, sehingga memberikan solusi nyata bagi keluarga yang membutuhkan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran BPNT 2025 menggunakan HP, mulai dari persyaratan hingga cara memeriksa status penerimaan. Dengan panduan ini, Anda tidak perlu bingung lagi untuk mendapatkan hak bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah.
Persyaratan Daftar Bansos BPNT 2025
Untuk mendaftar BPNT, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib memiliki e-KTP.
2. Tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri.
3. Terdaftar di DTKS: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi acuan penerimaan bantuan.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain: BPNT tidak dapat digabung dengan bantuan seperti BLT UMKM.
5. Selain memenuhi syarat di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti foto KTP, untuk melengkapi proses pendaftaran.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi resmi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial:
1. Cari aplikasi di Play Store atau App Store dengan mengetik "Cek Bansos" dan pastikan bahwa aplikasi yang Anda pilih adalah versi resmi.
2. Setelah menemukan aplikasi, unduh dan ikuti instruksi untuk menginstalnya di perangkat Anda.
3. Selalu periksa keaslian aplikasi yang diunduh untuk menghindari risiko dari aplikasi palsu yang dapat membahayakan data pribadi Anda.
4. Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur yang berguna, seperti pendaftaran untuk bantuan sosial dan pengecekan status penerimaan bantuan.
Membuat Akun di Aplikasi
Setelah aplikasi berhasil dipasang, langkah selanjutnya adalah mendaftar akun.
1. Masukkan Data Diri: Anda perlu mengisi informasi seperti NIK, nomor KK, dan alamat yang sesuai dengan KTP.
2. Unggah Dokumen: Sertakan foto KTP dan swafoto yang menunjukkan Anda bersama KTP.
3. Tunggu Verifikasi: Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari untuk diselesaikan.
4. Pastikan Anda mengisi semua data dengan akurat agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi berlangsung.
Mengajukan Usulan sebagai Penerima BPNT
Apabila akun Anda telah terverifikasi, Anda bisa mulai mengajukan usulan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Masuk ke Aplikasi: Pastikan Anda menggunakan akun yang telah terverifikasi.
2. Isi Data Tambahan: Sertakan informasi seperti kondisi rumah dan jumlah anggota keluarga yang tinggal bersama.
3. Upload Foto Pendukung: Unggah foto rumah serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
4. Dengan mengajukan permohonan yang lengkap, Anda akan mempercepat proses persetujuan.

3. Bansos Beras 10 Kg
Pemerintah menyatakan bantuan pangan beras atau bansos beras menjadi instrumen kebijakan yang kembali digulirkan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan menanggulangi kenaikan harga pangan khususnya beras yang berdampak pada masyarakat rentan, terlebih di tengah fenonema perubahan cuaca saat ini.
Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Bantuan Pangan untuk tahun 2024 akan disalurkan kepada 22 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) atau biasa dikenal dengan bansos beras yang masing-masing akan menerima sebanyak 10 kg beras setiap bulan.
Bagi yang ingin memeriksa apakah nama mereka terdaftar, dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pastikan untuk memasukkan informasi yang benar dan sesuai dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa beras. Sebagai langkah komprehensif, pemerintah juga menyediakan bantuan tambahan berupa telur dan daging ayam, terutama untuk 1,4 juta balita guna mencegah stunting di Indonesia. Ini adalah langkah positif dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan mencakup kebutuhan gizi masyarakat.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg Tahun 2024
Ada empat kategori yang menjadi penerima manfaat bansos pangan, yaitu penerima PKH, BPNT, penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting. Syarat penerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram, otomatis sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
3. Terkategori sebagai masyarakat miskin
4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5.Terdaftar dalam DTKS Kemensos
4. Program Indonesia Pintar
PIP memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga miskin untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Pencairan termin pertama berlangsung dari Februari hingga April 2025.
Besaran bantuan PIP: SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas I-V), Rp225.000 (kelas VI). SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas VII-VIII), Rp375.000 (kelas IX). SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (kelas X-XI), Rp900.000 (kelas XII).
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) adalah siswa yang memenuhi salah satu dari dua kriteria utama. Kriteria pertama adalah siswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, khususnya yang termasuk dalam desil 1 hingga 4, yang merupakan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
Kriteria kedua mencakup siswa yang tidak terdaftar di DTKS tetapi diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan lainnya, seperti anggota DPR atau lembaga pendidikan. Dengan demikian, kesempatan bagi siswa yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam data DTKS tetap terbuka.
Selain itu, sekolah memiliki peran penting dalam menentukan kelayakan siswa melalui aplikasi Dapodik. Data yang telah diverifikasi oleh sekolah akan diteruskan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk proses lebih lanjut.
Prosedur Penetapan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Proses untuk menentukan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dimulai dengan mencocokkan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Dapodik. Setelah data tersebut terverifikasi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Siswa yang menerima SK ini diwajibkan untuk segera mengaktifkan rekening SimPel agar dapat menerima bantuan yang telah ditetapkan.
Setelah rekening diaktifkan, Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) bersama dengan bank penyalur akan melakukan validasi lebih lanjut sebelum SK Pemberian PIP diterbitkan. Dana bantuan kemudian akan ditransfer langsung ke rekening siswa sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan. Untuk siswa yang diusulkan melalui dinas pendidikan, proses seleksi akan melibatkan pihak sekolah dan dinas terkait lainnya untuk memastikan kelayakan siswa sebelum data tersebut dilanjutkan ke Puslapdik.