Dakwaan KPK Ungkap Pertemuan Hasto dan Harun Masiku di Ruang Kerja Eks Ketua MA Hatta Ali
Pertemuan itu membahas penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia.

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terungkap dalam surat dakwaan Hasto Kristiyanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Menurut JPU KPK, telah terjadi pertemuan antara Hasto dan Harun Masiku di ruang kerja Hatta Ali.
Kemudian pada tanggal 23 September 2019, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Nomor 37/Tuaka/TUN/2019, yang pada pokoknya menyatakan penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik.
"Pada saat Fatwa MA diterbitkan Mahkamah Agung RI, terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima Fatwa MA tersebut," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/3).
Kronologi Pertemuan
JPU KPK melanjutkan, usai menerima fatwa dari MA, Hasto mengutus Saeful Bahri pada bulan September 2019 untuk berkordinasi dengan Agustiani Tio Fridelina sebagai kader PDIP yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2008-2012.
Agustiani Tio diperintah untuk menyampaikan fatwa MA tersebut kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI.
“Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio untuk menyelesaikan sengketa penetapan Calon Legislatif DPR RI Dapil Sumsel-1 terkait penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel-1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Atas permintaan tersebut, Agustiani Tio menghubungi Wahyu,” ungkap JPU KPK.
Utusan Hasto
JPU KPK melanjutkan, pada tanggal 24 September 2019, Saeful Bahri mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Agustiani Tio berupa foto surat Fatwa Mahkamah Agung RI dan surat DPP PDI-P Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019. Selanjutnya Agustiani Tio meneruskan pesan WhatsApp (WA) tersebut kepada Wahyu Setiawan.
“Wahyu Setiawan membalas dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) "Siap, mainkan” dan dijawab Agustiani Tio dengan mengirim pesan WhatsApp (WA) “OK” tutur JPU KPK.
JPU KPK menyebut, pada tanggal 25 September 2019 bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia. Pada pada pertemuan tersebut dia menyampaikan ada perintah Hasto untuk memintanya mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1.
“Bahwa Saeful Bahri diperintah oleh Terdakwa (Hasto) meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai Caleg Terpilih DPR RI Dapil Sumsel-1. Atas permintaan Terdakwa tersebut Riezky Aprilia menolak,” JPU KPK menandasi.