Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Restorative Justice, Kuasa Hukum Adam Deni Upayakan Mediasi ke Pelapor

Demi Restorative Justice, Kuasa Hukum Adam Deni Upayakan Mediasi ke Pelapor Jerinx hadiri mediasi dengan Adam Deni. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi menyambangi Bareskrim Polri dalam rangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dia juga akan berupaya menyelesaikan kasus secara restorative justice.

"Iya betul (restorative justice)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Menurutnya, pihaknya akan mengajak pelapor untuk melakukan mediasi atas kasus dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya, yang menimpa Adam Deni.

"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," jelas Susandi.

Sebelumnya, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni (AD). Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Update kasus AD, sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," tutur Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Menurut Ahmad, Adam Deni akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai sore hari tadi. "Untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ahmad.

Polisi menangkap pegiat sosial media Adam Deni terkait dugaan tindak pidana mengupload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Menurut Ahmad, penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. Dia diduga melanggar Pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang atau UU ITE.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli tindak pidana dan ahli IT.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," jelas Ahmad.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Jangan Anggap Sepele Angin Duduk, Kenali Gejala dan Penyebabnya Menurut Medis
Jangan Anggap Sepele Angin Duduk, Kenali Gejala dan Penyebabnya Menurut Medis

Viral di media sosial seorang sopir taksi membantu rekan kerjanya yang diduga kena angin duduk. Simak penyebab dan gejala angin duduk

Baca Selengkapnya
Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi
Mungkinkah Ibu Melecehkan Anaknya Sendiri di Tangsel Dapat Restorative Justice, Begini Kata Polisi

Guna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.