Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dendam Membara Samanhudi pada Mantan Kolega

Dendam Membara Samanhudi pada Mantan Kolega Polisi tangkap mantan Wali Kota Blitar Samanhudi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Amarah Samanhudi Anwar membuncah. Terngiang-ngiang luka lama. Sakit hati dengan Santoso, koleganya semasa menjabat Wali Kota Blitar. Dulu kawan sekarang lawan.

Samanhudi dan Santoso merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar pada periode 2016-2019. Namun, kemesraan hanya berjalan tiga tahun. Samanhudi menjadi pesakitan di KPK akibat kasus rasuah.

Samanhudi di bui empat tahun terkait kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar. Politisi PDIP itu divonis terbukti menerima suap dari pihak swasta Rp1,5 miliar. Samanhudi dijebloskan ke Lapas Sragen.

Jabatan Wali Kota lantas diisi Santoso hingga tahun 2020. Santoso kembali terpilih sebagai Wali Kota usai maju kembali di Pilkada Blitar dengan menggandeng politikus bernama Tjutjuk Sunario.

Dari sini benih-benih dendam bermunculan. Samanhudi menduga kasus suap yang menjeratnya ada peran Santoso. Sejawatnya saat memimpin kota berjuluk ploklamator itu dituding melaporkannya ke lembaga antirasuah.

eks wali kota blitar samanhudi©2023 Merdeka.com

Dari balik hotel prodeo Samanhudi merancang balas dendam. Bersama empat orang lainnya, dia menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditempati Santoso.

"Saya akan terjun ke dunia politik (lagi), karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi pada wartawan di hari pertama setelah kebebasannya dari penjara Lapas Sragen di rumahnya, Senin (10/10).

Rencana perampokan baru dilakukan dua bulan setelah Samanhudi menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga, pada 12 Desember 2022. Samanhudi berperan memberi informasi soal situasi dan kondisi rumah dinas.

Sejumlah orang yang menyamar sebagai pegawai Pemkot Blitar, menyatroni rumdin tersebut. Para perampok itu bahkan menggunakan plat nomor dinas palsu berwarna merah.

Sejumlah petugas satpol PP yang berjaga di rumah dinas bahkan disekap. Tak luput dari aksi itu, Wali Kota Santoso beserta istri juga turut disekap. Harta ratusan juta yang tersimpan dalam suatu tempat pun dapat dikuras secara leluasa oleh para perampok.

Saat beraksi, para perampok seperti sudah cukup mengetahui seluk beluk rumah dinas tersebut. Kecurigaan dalang perampokan dari orang dalam pun sempat menyeruak ke publik.

Hasil dari rampokan bernilai Rp730 juta itu kemudian dibagi-bagi para pelaku. Hanya saja, Samanhudi sebagai pemberi informasi tidak mendapatkan bagian. Uang itu hanya dibagi kepada para eksekutor.

"Tidak. Tersangka MSA tidak mendapat bagian hasil perampokan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Lintar Mahardono, Rabu (1/2).

Meski berhasil menggasak harta bernilai ratusan juta. Namun, aksi itu tidak berjalan lancar. Sebulan kemudian para pelaku ditangkap polisi.

Pelaku pertama kali ditangkap adalah NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi perampokan tersebut. NT ditangkap di salah satu penginapan di Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah menangkap NT, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AJ (57) di salah satu SPBU di Jombang, Jawa Timur.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat kos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara. Sementara dua tersangka yang masih buron atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant.

Selang beberapa waktu kemudian, polisi tiba-tiba menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhadi. Dia ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/1).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Lintar Mahardono menduga motif mantan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso karena sakit hati.

"Yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso)," kata Lintar saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya dilansir Antara, Senin (30/1).

Perkara perampokan ini membuat Samanhudi berkumpul bersama usai menghirup udara bebas kandas. Bara dendam membuat Samanhudi terancam 4 tahun bui lantaran disangkakan turut serta melakukan perencanaan perampokan rumdin Wali Kota Santoso.

"Terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan pasal 365 juncto pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (27/1).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP