Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar terkait dugaan kasus korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir pemeriksaan penyidik Kejagung.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Ujang yang memakai jaket warna putih menutupi wajahnya dengan mengenakan masker biru saat ditangkap penyidik Kejagung.
Ujang terlihat ditangkap penyidik Kejagung di salah satu ruangan Bandara Soekarno-Hatta. Sementara pihak Kejagung tengah mengurus berkas penangkapan anggota Dewan Fraksi NasDem tersebut.
Setelah mengurus berkas, penyidik Kejagung langsung menggiring Ujang keluar dari Bandara Soekarno-Hatta yang terlihat sedang menenteng tas kecil warna hitam.
Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut. Ujang juga sesekali mengobrol dengan seorang pria berbadan besar diduga anggota penyidik Kejagung.
Setelah tiba di halaman penjemputan Bandara Soekarno-Hatta, Ujang terlihat masih saja tetap santai dengan gaya berpakaiannya dan memakai kacamata hitam. Ujang langsung digelandang masuk ke dalam mobil hitam milik penyidik Kejagung.
Konstruksi Kasus
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata Harli melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Penangkapan Ujang sendiri juga berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Dari surat itu juga rupanya anggota Dewan Fraksi NasDem itu rupanya sempat dilakukan pencegahan ke luar negeri.
Surat pemanggilan juga sempat dilayangkan, tapi Ujang malah tidak berkenan hadir.
"Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," lugas Harli.
Berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 Ujang diduga terlibat korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kasus tersebut bertepatan saat Ujang masih menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
Usai diringkus tim Jaksa Kejagung, Ujang kemudian diamankan terlebih dahulu ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.