Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Keterangan Teuku dianggap tidak bersesuaian pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.
Selain membantah memberi uang kepada Anas, dia juga menampik adanya keterangan dan menjadi fakta persidangan dirinya merogoh kocek untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner dan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada saudara Anas Urbaningrum apalagi untuk pemberian mobil Toyota Harrier," ujar Teuku saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia juga mengaku tidak mengenal baik sosok Anas Urbaningrum saat pengerjaan proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Sehingga dia menyimpulkan tidak ada kemungkinan pemberian uang kepada Anas.
Dia menuturkan, adanya permintaan uang kepada PT Adhi Karya justru dilakukan oleh putra Mukayat, deputi BUMN, Munari Herlambang. Dari permintaan itu, menurut Teuku ada pencatutan nama Anas Urbaningrum.
"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," ujarnya.
Keterangan tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum. Jaksa menyangsikan keterangan Teuku Bagus.
"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kita akan menanggapinya dalam tanggapan kami," ujar Jaksa.
Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin lantaran telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku saat itu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca Selengkapnya