Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Keterangan Teuku dianggap tidak bersesuaian pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.
Selain membantah memberi uang kepada Anas, dia juga menampik adanya keterangan dan menjadi fakta persidangan dirinya merogoh kocek untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner dan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada saudara Anas Urbaningrum apalagi untuk pemberian mobil Toyota Harrier," ujar Teuku saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
-
Apa yang diinvestigasi Kemenhub? Salah satu hal yang akan didalami adalah pola pengasuhan di lingkup kampus.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
-
Bagaimana Kejati Kalteng menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
Dia juga mengaku tidak mengenal baik sosok Anas Urbaningrum saat pengerjaan proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Sehingga dia menyimpulkan tidak ada kemungkinan pemberian uang kepada Anas.
Dia menuturkan, adanya permintaan uang kepada PT Adhi Karya justru dilakukan oleh putra Mukayat, deputi BUMN, Munari Herlambang. Dari permintaan itu, menurut Teuku ada pencatutan nama Anas Urbaningrum.
"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," ujarnya.
Keterangan tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum. Jaksa menyangsikan keterangan Teuku Bagus.
"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kita akan menanggapinya dalam tanggapan kami," ujar Jaksa.
Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin lantaran telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.
"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku saat itu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca SelengkapnyaPengerjaan singkat HPK tahap 2 menjadi bukti kemajuan konstruksi Indonesia yang diwujudkan di IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini PKB tengah mencari dukungan ke berbagai partai politik untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya