Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum

Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum Anas Urbaningrum Jalani Sidang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Keterangan Teuku dianggap tidak bersesuaian pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.

Selain membantah memberi uang kepada Anas, dia juga menampik adanya keterangan dan menjadi fakta persidangan dirinya merogoh kocek untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner dan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada saudara Anas Urbaningrum apalagi untuk pemberian mobil Toyota Harrier," ujar Teuku saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Dia juga mengaku tidak mengenal baik sosok Anas Urbaningrum saat pengerjaan proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Sehingga dia menyimpulkan tidak ada kemungkinan pemberian uang kepada Anas.

Dia menuturkan, adanya permintaan uang kepada PT Adhi Karya justru dilakukan oleh putra Mukayat, deputi BUMN, Munari Herlambang. Dari permintaan itu, menurut Teuku ada pencatutan nama Anas Urbaningrum.

"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

Keterangan tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum. Jaksa menyangsikan keterangan Teuku Bagus.

"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kita akan menanggapinya dalam tanggapan kami," ujar Jaksa.

Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin lantaran telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku saat itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah di Jakarta, Negara Rugi Rp223 Miliar

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Bangunan 4 Lantai untuk Hunian Pekerja di IKN Selesai dalam 29 Jam
Bangunan 4 Lantai untuk Hunian Pekerja di IKN Selesai dalam 29 Jam

Pengerjaan singkat HPK tahap 2 menjadi bukti kemajuan konstruksi Indonesia yang diwujudkan di IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang
KPK Geledah Komisi D DPRD Jateng yang Diketuai Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang

Komisi D DPRD Jateng yang digeledah KPK membidangi perhubungan, infrastruktur, hingga pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
PKB Pertimbangkan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi, tapi Minta Cagubnya Gus Yusuf di Jateng
PKB Pertimbangkan Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi, tapi Minta Cagubnya Gus Yusuf di Jateng

Sampai saat ini PKB tengah mencari dukungan ke berbagai partai politik untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa

KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya