Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum

Di sidang PK, Jaksa sangsikan keterangan saksi yang dihadirkan Anas Urbaningrum Anas Urbaningrum Jalani Sidang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mempertanyakan keterangan mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor yang membantah memberikan sejumlah uang kepada Anas Urbaningrum, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Keterangan Teuku dianggap tidak bersesuaian pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.

Selain membantah memberi uang kepada Anas, dia juga menampik adanya keterangan dan menjadi fakta persidangan dirinya merogoh kocek untuk pembelian satu unit Toyota Fortuner dan diserahkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Tidak pernah memberi uang berapapun atau apapun kepada saudara Anas Urbaningrum apalagi untuk pemberian mobil Toyota Harrier," ujar Teuku saat memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).

Dia juga mengaku tidak mengenal baik sosok Anas Urbaningrum saat pengerjaan proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Sehingga dia menyimpulkan tidak ada kemungkinan pemberian uang kepada Anas.

Dia menuturkan, adanya permintaan uang kepada PT Adhi Karya justru dilakukan oleh putra Mukayat, deputi BUMN, Munari Herlambang. Dari permintaan itu, menurut Teuku ada pencatutan nama Anas Urbaningrum.

"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

Keterangan tersebut langsung direspons jaksa penuntut umum. Jaksa menyangsikan keterangan Teuku Bagus.

"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kita akan menanggapinya dalam tanggapan kami," ujar Jaksa.

Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin lantaran telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Teuku Bagus pernah membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas Urbaningrum ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 M yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku saat itu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang
Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD, Kejagung Periksa Sekda Karawang

Pemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Selengkapnya