Diperiksa Sebagai Tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta Penuhi Panggilan KPK
Muhammad Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.08 WIB.
Muhammad Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.08 WIB.
Diperiksa Sebagai Tersangka, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta Penuhi Panggilan KPK
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Hatta tiba di gedung KPK sekira pukul 15.08 WIB.
Pantauan merdeka.com, Muhammad Hatta tiba dengan menggunakan kemeja warna merah abu-abu, topi merah hitam serta menggunakan masker berwarna putih.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhammad Hatta diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Tiga Tersangka Korupsi di Kementan
KPK sebelumnya menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Selain memeriksa Muhammad Hatta, KPK juga masih memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan KPK setelah Syahrul Yasin Limpo ditangkap pada Kamis (12/10) malam. Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan KPK setelah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada Rabu (11/10) malam.
KPK hingga kini masih memeriksa intensif Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10). "Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10).