Diperiksa selama 4 jam, pelapor penutupan Jalan Jatibaru dicecar 21 pertanyaan
Merdeka.com - Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Jalan Jatibaru, Jack Boyd Lapian, serta dua orang saksi, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi. Usai melakukan pemeriksaan selama 4 jam, pihak Cyber Indonesia yakin polisi bakal terus memproses laporan mereka.
Muannas Al-Aidid mengatakan, penyidik memberikan 21 pertanyaan kepadanya. Dia mengaku pertanyaan berkutat seputar laporannya. Penyidik ingin menegaskan pengetahuannya terkait kebijakan yang disampaikan Anies.
"Kita melihat menurut pendapat kita pernyataan itu diambil secara lisan maka itu jadi bagian dari barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang ditegur sopir angkot? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini. Pemotor itu awalnya hendak menegur dengan sedikit sindiran, namun mendapat reaksi tak terduga dari sopir angkot tersebut.
-
Siapa saja yang naik angkot? Seringkali, para ibu-ibu naik angkot saat pergi atau pulang dari berbelanja di pasar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Dia menambahkan, membawa bukti-bukti berupa video dan hasil wawancara pihak yang dirugikan seperti sopir angkot, warga sekitar, serta pedagang terkait adanya PKL di badan jalan. Muannas juga menyampaikan akan mempertimbangkan pihak-pihak tersebut sebagai saksi apabila dibutuhkan.
"Data-data bukti-bukti bahwa keberatan masyarakat sekitar baik didukung video digital kan kita ada wawancara juga ya, kita dapat dari pemberitaan kita punya saksi-saksi yang wawancarai langsung yang bersangkutan termasuk sopir angkot itu, kita sampaikan untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana penutupan itu," jelasnya.
Meski Pemprov DKI berencana membuka kembali, Muannas menyebut tak berpikir untuk mencabut laporan. Dengan pertimbangan hal ini tak menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi.
"Dengan dipanggil sudah jelas perkara kemungkinan besar akan terus bergulir," tegasnya.
Sementara itu, Jack Boyd Lapian menjelaskan penutupan itu telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam pasal 127 sampai 129, mengatur penggunaan jalan di luar lalulintas untuk penggunaan daerah atau negara. Namun pasal tersebut diatur pasal 130 yang mengacu pada Peraturan Kapolri No 10 Pasal 16 Tahun 2012 yang menyatakan jalan bisa ditutup untuk acara kenegaraan, olahraga, keagamaan, dan seni budaya.
Jack menjelaskan, aturan tersebut yang mengatur adalah kepolisian bukan pemerintah daerah. Lantas, Anies telah melanggar aturan lantaran tidak menghiraukan rekomendasi pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro.
"Sekali lagi kita minta keadilan sosial ini menabrak Perda dan UU. Kalau dibiarkan, kepala daerah di tempat lain akan mengikuti juga," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Selengkapnya