Disorot DPR, UGM Didesak Beri Hukuman Setimpal ke Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap, Satgas PPKPT dapat memberikan hukuman setimpal.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada guru besar tersebut.
"Terkait hukuman kepada pelaku kekerasan di UGM, ini tentu kami berharap Satgas PPK sebagai pengawas di lapangan bisa memberikan hukuman setimpal dan memberikan efek jera. Semoga menjadi pembelajaran bagi kampus lain baik negeri maupun swasta di Indonesia," kata Hetifah kepada wartawan, Senin (7/4).
Dia prihatin atas kasus yang dilakukan guru besar dari Fakultas Farmasi UGM bernama Edy Meiyanto.
Diketahui, kekerasan seksual ini dilakukan dengan modus memberikan bimbingan dan diskusi kepada korbannya.
"Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya dapat menjadi teladan terhadap perilaku anti-kekerasan dengan membangun budaya kampus yang aman dan inklusif," ucap Hetifah.
Tidak hanya di UGM, menurutnya, kasus Kekerasan seksual tidak seharusnya terjadi.
"Kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dimanapun itu, termasuk di UGM ini, merupakan peristiwa yang seharusnya tidak terjadi. Apalagi jika pelakunya mereka yang memiliki jabatan akademis tertinggi. Sungguh patut disesali," pungkasnya.
Modus Guru Besar UGM
Edy Meiyanto melakukan kasus kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini dilakukan dengan modus memberikan bimbingan dan diskusi kepada korbannya.
Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan kasus kekerasan seksual yang menjerat guru besar farmasi UGM ini. Andi menuturkan Satgas PPKS UGM telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus kekerasan seksual ini.
Andi menyebut dalam pemeriksaan Satgas PPKS UGM ini diketahui kasus kekerasan seksual ini dilakukan di luar lingkungan kampus. Ada beberapa modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak diskusi dan bimbingan di luar kampus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan memang lokasi kejadian itu dilakukan di luar kampus. Kalau dilihat (modusnya) ada (mengajak) diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar (kampus) untuk membahas kegiatan-kegiatan atau lomba yang sedang diikuti (korban)," kata Andi, Sabtu (5/4).
Kronologi Kekerasan Seksual
Andi membeberkan kekerasan seksual yang dilakukan ini terjadi pada tahun 2023 hingga 2024 lalu. Sementara kasus ini dilaporkan ke Satgas PPKS UGM pada 2024.
Andi merinci sejauh ini ada 13 orang yang telah diperiksa oleh Satgas PPKS UGM terkait kasus kekerasan seksual ini. 13 orang meliputi saksi dan korban.
"Yang kami periksa, yang diperiksa teman-teman Satgas (PPKS UGM) itu adalah saksi dan korban. Itu kejadian 2023-2024. Yang dilaporkan ke UGM itu ditahun 2024," terang Andi.
Andi menyebut kasus kekerasan seksual ini pertama kali dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Farmasi UGM. Berdasarkan laporan itu, Satgas PPKS UGM pun melakukan pemeriksaan.
Sanksi untuk Edy Meiyanto
Andi menambahkan saat ini Edy Meiyanto telah dibebastugaskan dari tanggung jawab pekerjaannya di UGM. Edy Meiyanto sudah dibebastugaskan sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Edy Meiyanto selain merupakan dosen dan guru besar Farmasi UGM juga menjabat sejumlah jabatan lainnya. Jabatan ini diantaranya adalah Kepala Lab Biokimia Pascasarjana Farmasi UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Farmasi UGM.