DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Baratl
DKPP Periksa 4 Anggota KPU Karawang Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa empat anggota KPU Kabupaten Karawang di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (21/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Empat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya. Mereka diadukan oleh Elam Jajang Lesmana.
Dalam pokok aduannya, Elam mendalilkan mereka telah menetapkan Sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi dalam Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019.
Sidang akan dipimpin oleh Ketua DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”
ujar David.
David juga menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp.
“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,”
tambah David.