Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
Keempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.
Penetapan Pupung Fudholi sebagai Sekretariat PPS Karawang Dinilai Melanggar karena Pernah Dijatuhi Sanksi DKPP
Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik empat anggota KPU Kabupaten Karawang di kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Senin (21/8). Keempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya. Mereka selanjutnya disebut Teradu I sampai Teradu IV. Keempatnya diduga menetapkan Pupung Fudholi sebagai Sekretariat Panitia Pemilihan Suara (PPS) Karawang. Padahal, Pupung pernah dijatuhi sanksi tidak dapat menjadi penyelenggara pemilu oleh DKPP pada 2019 lalu.
Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Hakim Majelis Pemeriksa mengizinkan pihak Pengadu, yaitu Elam Jajang Lesmana dan Teradu untuk memberikan pernyataan awal.
Dalam pernyataan tersebut, pihak Teradu membantah bahwa mereka menetapkan orang yang pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP. Sebab, mereka tidak dapat memastikan apakah Pupung yang menjadi Sekretariat PPS merupakan Pupung yang sama dengan yang dijatuhi sanksi oleh DKPP. "Dalam melaksanakan pembentukan Sekretarias PPS, tidak ada tahapan untuk melakukan verifikasi data atas usulan nama-nama calon Sekretariat PPS yang diserahkan oleh PPS melalui PPK kepada KPU," kata Teradu I.Maka dari itu, pihak teradu menilai mereka tak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi.
"Mohon kepada yang mulia majelis DKPP RI menolak seluruh dalil pengaduan pengadu dan selanjutnya merehabilitasi nama-nama baik teradu," ujar Teradu I.
Setelah itu, Ketua DKPP Heddy Lugito sebagai Hakim Majelis Pemeriksa mengizinkan Anggota Majelis Pemeriksa yang lain untuk berpendapat. Anggota DKPP Kristiadi yang menjadi salah satu Anggota Majelis Pemeriksa bertanya ke pengadu apakah Pupung merupakan nama yang populer di Karawang sehingga mereka tak dapat memastikan itu merupakan orang yang sama. "(Nama) pasaran. Kami tuh kalau dengan Pupung yang dimaksud oleh putusan DKPP, kenal. Kalau Pupung yang dimaksud dengan Sekretariat PPS itu kan kami sampai saat ini tidak pernah interaksi," ujar Teradu I.
Teradu menjelaskan, nama Pupung yang terpilih memiliki ejaann sama. Hanya saja, sebagai data pembanding, foto, KTP tidak ada.
"Itu jadi yang membuat kami apakah kemudian ini Pupung (yang sama atau bukan)," sambung Teradu.
Selanjutnya, Anggota Majelis Pemeriksa Ujang Chandra yang mewakili tokoh masyarakat apakah Pengadu juga dijatuhi sanksi oleh DKPP bersama dengan Pupung. Pengadu pun membenarkan pernyataan tersebut. "Elam J Lesmana ya saya," kata Ujang. Sebagai informasi, Elam sebagai Pengadu dan Pupung disanksi DKPP sehingga tak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Keduanya dijatuhi sanksi dalam Putusan DKPP Nomor 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 221-PKE-DKPP/VIII/2019.
Maka dari itu, dia menegaskan maksud Pengadu terkait alasan Pupung bisa menjabat sebagai Sekretariat PPS. "Jadi sama-sama yang dinyatakan DKPP adalah tidak memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu pada saat sekarang dan di saat yang akan datang. Clear ya? Maka timbullah pertanyaan, kenapa Pupung?" kata Ujang. "Iya betul, Yang Mulia. Saya ingin memenuhi rasa keadilan saya. (Pupung) teman saya. Bahkan kami sempat silaturahmi. Dia sempat marah-marah juga ya ke saya. Ya saya ingin memperjelas putusan 220 itu," jawab Pengadu.
Lebih lanjut, Ujang beralih dan bertanya kepada para teradu. Ujang menanyakan sejauh mana mereka berperan dalam mencari latar belakang Pupung hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai sekretaris. Para Teradu pun akhirnya mengakui bahwa mereka sebenarnya tahu kalau Pupung yang menjadi Sekretariat PPS merupakan orang yang sama, yang pernah dijatuhi sanksi DKPP. Namun, hal itu ia mengetahui baru saat ada pelaporan ke DKPP. Sebab, mereka tak memiliki data pembanding untuk memastikan kesamaan itu. Ditambah pula tak adanya laporan atau reaksi dari masyarakat setelah Pupung menjabat.
Ujang menjelaskan, pelaporan itu untuk memastikan dokumen itu lengkap atau tidak, kemudian diserahkan direkomendasikan ke kepala desa. "Usulannya seperti ini, hanya nama, jabatan di kelurahan, dan usulannya menjadi apa. Nah yang bersangkutan ini adalah sekretaris desa, di Desa Pacing. Jadi dalam usulan sekretariat PPS di dalam spreadsheet itu hanya menampilkan itu saja. Tidak ada detail alamat," jelas Teradu 1.
Secara terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito menilai bahwa KPU Karawang kebobolan hingga dapat menetapkan orang yang telah dikenai sanksi sebagai penyelenggara pemilu. "Tapi rupanya KPU Karawang kecolongan, kebobolan. Diangkat juga sebagai Sekretaris PPS di Desa Cipacing padahal dia sudah tidak berhak sebagai anggota penyelenggara pemilu," kata Heddy. Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini tercatat dalam perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.