Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Anggap Penetapan Bencana Nasional Agar Pemerintah Maksimal Menangani Covid-19

DPR Anggap Penetapan Bencana Nasional Agar Pemerintah Maksimal Menangani Covid-19 Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily. Dokumen Partai Golkar

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menanggapi positif ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan Covid 19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

Menurut dia, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 merupakan payung hukum yang sangat kuat bagi pemerintah pusat untuk memobilisasi semua sumber daya yang dimiliki negara secara maksimal untuk penanganan Covid-19. "Keppres ini semakin melengkapi Keppres sebelumnya tentang Satgas Gugus Tugas Nasional tentang percepatan penanganan Covid 19," kata Ace, ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (14/4).

Dia menjelaskan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, keadaan bencana nasional ini membuat pemerintah dapat melakukan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, penyelamatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan barang.

"Serta memberikan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga dalam rangka tanggap darurat mengatasi penanganan wabah Covid-19 ini," ujar dia.

Dia menambahkan patut diakui bahwa saat ini Covid-19 sudah melanda semua provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, penanganan tidak bisa dilakukan secara parsial kewilayahan tetapi harus terintegrasi secara nasional.

"Keppres 12 Tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pengendalian secara nasional dalam penanganan Covid-19 ini," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP