Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Hadapi Kasus Penipuan Lagi

Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Hadapi Kasus Penipuan Lagi Sidang Taat Pribadi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain kembali menjalani sidang pidana kasus penipuan dan penggelapan untuk kesekian kalinya. Pria yang sempat membuat heboh Indonesia karena mengklaim bisa menggandakan uang melalui punggungnya tersebut, kini didakwa telah menipu seorang pengusaha hingga Rp13,9 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto. Dalam dakwaan jaksa disebut jika terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Usai pembacaan dakwaan, hakim lalu menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Pertanyaan hakim ini kemudian dijawab terdakwa dengan tidak melakukan eksepsi. "Tidak yang mulia, langsung ke pembuktian saja," pungkasnya, Rabu (16/10).

Orang lain juga bertanya?

Setelah terdakwa tak mengajukan eksepsi, hakim lalu melanjutkan agenda sidang dengan keterangan saksi. Dua saksi pun diajukan jaksa, yakni saksi murid terdakwa bernama Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono.

Kedua saksi tersebut sebagai santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Probolinggo Jawa Timur. Sultan Agung Suryono di hadapan majelis hakim mengatakan telah mengenal korban, Hj Najmiah asal Makassar sejak Tahun 2013 silam.

Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui Bank BNI dengan total Rp. 13,925 miliar secara bertahap selama 3 Tahun. Setiap dana masuk saksi melaporkan kepada terdakwa Taat Pribadi dan memberikan dana secara tunai kepada saksi Heriyanto.

"Setiap ada dana transfer masuk saya laporan kepada Dimas Kanjeng. Dan saya berikan secara cash kepada Heriyanto," tukas Sultan Agung Suryono

Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah sebesar Rp. 13,925 miliar, Sultan Agung Suryono mengaku telah menerima uang tunai dari saksi Hj Najmiah yang jumlahnya sudah tak teringat.

"Benar, uang cash itu berada di koper warna cokelat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyantom," bebernya.

Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengatakan, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke Padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut untuk kemaslahatan umat.

"Saat itu korban datang ke Padepokan. Ia tanya uang itu nantinya buat apa, saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat, kalau gitu saya mau nyumbang, nyumbang berapa saya tidak tahu," tukasnya.

Korban Hj. Najmiah diketahui resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi pada Tahun 2013. Setiap datang kepadepokan Hj Najmiah diperlihatkan terdakwa cara mendatangkan uang serta memperagakanya.

Hj Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.

Selanjutnya Hj Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening suryono dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp13,925 miliar.

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Selain itu Hj Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Untuk meyakinkan Hj Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP Ramanathan alias vijay untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru. Sebanyak 9 orang berpura-pura sebagai maha guru di Padepokan.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil dan Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC.

Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl).

Kasus yang membelit dimas kanjeng ini sendiri bukan yang pertama kalinya. Pada kasus terakhir, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memastikan jika sebelum kasus penipuan ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar hakim Anne Rusiana, Rabu (5/11/2018).

Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.

"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa Nihil. Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya
Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Buka Suara soal Deretan Mobil dan Tas Mewah Milik Keluarganya

Eko Darmanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK atas kasus dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya