Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti
Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn Agus Purwoto dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain itu, Agus Purwoto dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut merupakan putusan hakim terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). “Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn. Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin (17/7).
merdeka.com
“Para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Hakim menyatakan Agus Purwoto bersama dua terdakwa lainnya, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT DNK periode 2015–2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016–2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menyatakan Terdakwa I Laksda TNI Purn. Agus Purwoto, Terdakwa II Arifin Wiguna dan Terdakwa III Surya Cipta Witoelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut koneksitas,” kata Fahzal.
Hal itu berarti, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar masing-masing divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda keduanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Fahzal.
Atas putusan tersebut, Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait pengajuan banding. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut koneksitas. Sebelumnya, Jumat (7/7), ketiga terdakwa tersebut dituntut 18 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tidak masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang korupsi Mentan SYL ke partai.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan menyusul ditemukannya dugaan kasus korupsi pada sejumlah proyek tol.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaIrwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaKata Meutya di dalamnya juga diisi unsur pimpinan lain dan juga anggota di Komisi I DPR RI.
Baca Selengkapnya