Fahd bakal buka-bukaan di sidang korupsi Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, Fahd El Fouz. Fahd diperiksa KPK kurang lebih satu jam lamanya.
Usai Fahd diperiksa, kuasa hukum Fahd, Robi Anugrah Marpaung mengatakan kliennya akan kooperatif hingga di persidangan nanti. Menurutnya, Fahd akan menyampaikan seluruh kebenaran di persidangan nanti.
"Pada prinsipnya Pak Fahd akan kooperatif dari awal sampai nanti persidangan, apa yang telah dituangkan di BAP akan disampaikan seluruhnya di persidangan," kata Robi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Robi mengatakan, kliennya akan membuka semuanya di persidangan nanti. Karenanya, pihaknya hanya menunggu persidangan dilangsungkan.
"BAP itu semuanya akan kita sampaikan di persidangan," ucap Robi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas Fahd hari ini sudah dilimpahkan ke tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan. Penyidik KPK sudah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka Fahd ke penuntut umum.
"Setelah ini akan dilakukan penyusunan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan. KPK akan menunggu jadwal sidang dari pengadilan," katanya.
Fahd El Fouz merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zukarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
Robi mengatakan untuk dakwaan atas nama Zukarnaen akan disampaikan juga di persidangan. Namun berbeda, sedangkan faktanya sama.
"Berbeda nanti, faktanya sama nanti, peran dan ininya berbeda. Nanti di persidangan akan disampaikan. Di BAP seluruhnya sudah kita sampaikan," ucap Robi.
Robi mengatakan jika Fahd sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak empat kali.
"Keempat kali keseluruhan sudah disampaikan dengan BAP," ucap Fahd.
Keterangan di BAP ini pun nanti kita sampaikan secara terang-benderang di persidangan. Namun soal Priyo Budi Santoso sebagai Mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2009-2014 nanti akan disampaikan juga karena di BAP telah disebutkan namanya.
"Di BAP ada disebut tapi rincinya di persidangan akan detail disampaikan, siapa saja terlibat terus peran apa. Siapa yang melakukan. Nanti di persidangan akan diungkap," terang Robi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Fahd yang juga politikus Golkar ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Mahfud MD pernah minta diperiksa KPK dan ditangkap polisi saat dituduh menerima suap.
Baca SelengkapnyaMomen ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah bersumpah dengan Alquran sebelum diperiksa sejumlah anggota TNI viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca Selengkapnya