Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar siap fasilitasi pertemuan PT SI dan warga pasca putusan MA

Ganjar siap fasilitasi pertemuan PT SI dan warga pasca putusan MA Ganjar Pranowo. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengikuti aturan hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ganjar minta kepada berbagai pihak yang bersengketa termasuk media untuk mengerti dan memahami apa isi putusan Peninjuan Kembali (PK) yang dikeluarkan MA tersebut.

"Kita akan ikuti aturanya saja. Rata-rata media kan belum banyak membaca (isi putusan) ya, (salah satu isi putusan) bunyinya mencabut izin lingkungan pertambangan. Lha, pabriknya dicabut atau enggak?," kata Ganjar di Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis(8/12).

Dia mengaku jika dirinya sempat di kontak oleh Komnas HAM terkait apa langkah yang akan dilakukan pasca terbitnya amar putusan PK MA tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Kemarin sih Komnas HAM kontak saya. Partisipasi mas. Ngobrol-ngobrol apa sih terkait putusan itu. Kemudian kalau ada keinginan pabrik untuk menghidupkan itu, kan Bu Rini (Menteri BUMN) tetap bicara kan tahun 2017 (pabrik semen) tetap jalan," jelasnya.

Menurut Ganjar, pihaknya berharap pembangunan pabrik yang sudah selesai dapat tetap dimanfaatkan dengan melibatkan manajemen PT Semen Indonesia maupun pihak masyarakat sekitar pabrik yang menolak. Ganjar akan mempertemukan dan memfasilitasi jika kedua pihak menginginkan untuk duduk bareng.

"Itu ya musti diajukan dari awal, itu ada usulan. Jadi maksud saya biar nanti dialognya ketemu dari pabrik sama masyarakatnya itu," tandasnya.

Dalam amar putusan PK MA terkait sengketa PT Semen Indonesia ini terdapat tiga putusan yang disampaikan yaitu, putusan pertama mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kemudian putusan kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1 tahun 17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

Lalu yang ketiga adalah mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012.

Majelis Hakim berpendapat, kegiatan penambangan dan pengeboran di atas cekungan air tanah (CAT) pada prinsipnya tidak dibenarkan. Namun, untuk kepentingan bangsa dan negara yang sangat strategis dapat dikecualikan dengan pembatasan yang sangat ketat dan cara-cara tertentu serta terukur agar tidak mengganggu sistem akuifer.

Hakim dalam pertimbangannya juga menyebut penentuan izin lingkungan agar dilengkapi dengan persetujuan pejabat yang menetapkan status kawasan. Persetujuan berfungsi sebagai kebijakan dan politik lingkungan dan pembangunan, serta urgensi kepentingan bangsa dan negara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Pranowo Bertemu FX Rudy, Ini yang Dibicarakan
Ganjar Pranowo Bertemu FX Rudy, Ini yang Dibicarakan

Mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Wali Kota Solo itu mengaku membicarakan sejumlah masalah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Tanggapi Gibran: Soal Rangkul-rangkulan Kita Ini Berteman Semua
Ganjar Tanggapi Gibran: Soal Rangkul-rangkulan Kita Ini Berteman Semua

Ganjar Pranowo mengaku secara personal ketika kompetisi selesai semuanya adalah teman.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Pertemuan dengan Gibran: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup
Ganjar Bicara Pertemuan dengan Gibran: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Ganjar menyatakan, pertemuan dalam rangka membangun negara merupakan suatu keniscayaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capres Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres
VIDEO: Capres Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres "Momentun MK Tak Buat April Mop"

Capres Ganjar Pranowo berharap hakim MK memutus sidang PHPU 2024 seadil-adillnya pada 22 April mendatang

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sowan ke H Halim Palembang, Ganjar Diskusi soal Hak Tanah Rakyat hingga Perlindungan Pekerja
Sowan ke H Halim Palembang, Ganjar Diskusi soal Hak Tanah Rakyat hingga Perlindungan Pekerja

Calon presiden Ganjar Pranowo bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan agama di Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya
Pertemuan Perdana Kaesang dan Puan, PDIP Harap PSI Kongkret Dukung Ganjar
Pertemuan Perdana Kaesang dan Puan, PDIP Harap PSI Kongkret Dukung Ganjar

Pertemuan antara Puan dan Kaesang mampu membulatkan dukungan PSI.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Buruk Sangka Usai Putusan MK, Alasan PDIP Panggil Gibran ke Jakarta
Tak Mau Buruk Sangka Usai Putusan MK, Alasan PDIP Panggil Gibran ke Jakarta

Gibran mengatakan pemanggilan tersebut terkait perkembangan politik terkini yang terjadi di Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK
Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Berangkat ke MK

Sebelum berangkat ke MK, Ganjar beserta tim hukum melakukan doa bersama.

Baca Selengkapnya
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop
Ganjar Harap Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Bukan April Mop

Ganjar memastikan dirinya akan hadir sidang putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 di MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH
Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH

Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng

Baca Selengkapnya
VIDEO: Didampingi Mahfud, Ganjar Tegas Siap Lawan Hasil Rekapitulasi KPU Pemilu 2024
VIDEO: Didampingi Mahfud, Ganjar Tegas Siap Lawan Hasil Rekapitulasi KPU Pemilu 2024

Tim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya