Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar perkara terbuka kasus Ahok, Polri tak boleh diintervensi

Gelar perkara terbuka kasus Ahok, Polri tak boleh diintervensi Ilustrasi Mabes Polri. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hingga saat ini sejumlah elemen masyarakat yang bergabung dalam Ormas Keagamaan menanti penuntasan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Polri sendiri berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam tempo dua minggu ke depan.

Bahkan Polri berjanji akan menggelar perkara Ahok secara terbuka dan disiarkan langsung oleh dua stasiun televisi. Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, Bareskrim Polri tidak boleh diintervensi oleh siapapun dalam menuntaskan kasus Ahok tersebut.

Intervensi itu termasuk apakah gelar perkara sudah sesuai SOP kepolisian atau justru ada pihak yang ingin agar gelar perkara dilakukan secara terbuka.

"Kalau semua gelar perkara terbuka ya semuanya terbuka dong. Meskipun saya pahami kenapa itu dilakukan Polri (untuk menjawab aksi demonstrasi) tapi Polri tidak boleh karena desakan massa dan sekalipun Presiden yang meminta. Ini ujian untuk polisi apakah tegakkan hukum secara adil atau tidak," kata Ray kepada merdeka.com di Jakarta, Minggu (7/11).

Menurut dia polisi harus menjelaskan dasar hukumnya kepada publik untuk gelar perkara secara terbuka. Mengingat, kata Ray gelar perkara secara terbuka atas kasus Ahok ini baru pertama dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

"Sebetulnya kurang paham apakah model itu benar. Apalagi kasus ini sudah bercampur baur, ada juga politis. Apakah gelar perkara itu sesuai dengan standar SOP Bareskrim, saya juga kurang paham," kata Ray.

Dasar hukum itu sangat perlu kata Ray. Dampaknya tidak sederhana. Selain baru pertama kali terjadi, bukan tidak mungkin ada gelombang desakan yang sama dari masyarakat kepada polisi ke depan untuk melakukan gelar perkara pada kasus-kasus yang lain.

Hal yang sama, lanjut Ray, kebersalahan Ahok atau tidak nantinya bisa dilihat dalam gelar perkara ini. Polisi juga harus mempunyai bukti yang kuat untuk menjadikan Ahok tersangka atau tidak.

"Ya kan bisa dilihat dalam gelar perkara ini nanti. Apakah polisi punya bukti yang kuat untuk menjadikan Ahok tersangka atau tidak," papar dia.

Menurut dia polisi juga perlu didukung masyarakat untuk bekerja dengan baik dalam menuntaskan masalah ini. Selain itu, pihak yang juga turut memprovokasi kasus ini juga perlu diusut tuntas.

"Juga termasuk yang lakukan penghasutan di Medsos harus diusut," tutupnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya