Geram! Anggota DPR Fraksi PDIP Singgung Selebgram Isa Zega Berhijab saat Umrah: Dia Transgender
Informasi itu pun kemudian dia unggah ke dalam media sosial pribadinya yang memperlihatkan Isa Zega yang mengenakan hijab berwarna abu-abu
Anggota DPR RI F-PDIP Mufti Anam mengaku banyak mendapatkan pesan dari media sosialnya. Hal ini soal adanya informasi kepada dirinya soal ramai diperbincangkan warga net terkait Selebgram Isa Zega alias Sahrul atau yang disebut 'mami online' melakukan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian secara perempuan.
Informasi itu pun kemudian dia unggah ke dalam media sosial pribadinya yang memperlihatkan Isa Zega yang mengenakan hijab berwarna abu-abu tengah melakukan ibadah umrah.
"Saya sangat miris sekali saya hari ini banyak mendapatkan DM, tautan dari media sosial yang bagaimana setelah saya lihat, ada namanya seorang mami online alias Isa Saga alias Sahrul. Dia adalah seorang transgender, transwomen, waria, yang diawalnya dia seorang laki-laki," kata Mufti dalam akun media sosialnya seperti dikutip merdeka.com, Selasa (19/11).
"Dia melakukan ibadah umrah dengan menggunakan hijab, syar'i dan ini merupakan bagian dari penistaan agama," sambungnya.
Penistaan agama ini disebutnya karena lantaran Isa merupakan seorang laki-laki yang melakukan transgender menjadi seorang perempuan.
"Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam, bahkan menurut Fatwa MUI, seorang laki-laki walaupun diubah jenis kelaminnya, bahwa secara lahiriah dia tetap seorang laki-laki dan dalam melakukan prosesnya tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki," sebutnya.
"Tapi si Isa Saga ini berbeda, dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan, ini adalah bagian dari penistaan agama," tambahnya.
Menurutnya, seorang penista agama tersebut sudah diatur dalam undang-undang atau KUHP dengan Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara.
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penodaan agama yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik, ancaman pidananya adalah paling lama 6 tahun
"Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP nomor 156a dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya.
Ia pun berharap, agar aparat kepolisian untuk segera menangkap mami online tersebut karena diduga telah menistakan agama. Apa yang dimintanya ini juga supaya tidak ada lagi hal serupa.
"Maka harapan kami, penegak hukum, kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk segera menangkap si mami online ini, agar kedepan tidak ada mami-mami online lain yang melecehkan agama kita," tegasnya.
"Ingat, bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia. Harapan kami tidak menimbulkan kericuhan ditengah-tengah masyarakat juga tidak menjadi contoh yang buruk," pungkasnya.