Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa

Gus Nur Juga Disangkakan Pasal Penghinaan Terhadap Penguasa borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat mengungkapkan bahwa kliennya selain dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

"Ustaz Gus Nur dituduh berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 5 ayat 3 Udang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Ustaz Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa," ucap Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (24/10/2020).

Kendati begitu, Chandra tak memberikan kesempatan untuk bertanya bagi awak media guna mengetahui dari laporan pihak mana penangkapan kliennya tersebut.

Chandra juga menuturkan bahwa saat ditangkap, Gus Nur belum diketahui statusnya sebagai tersangka.

"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," beber dia.

Menurut penjelasan Chandra, Gus Nur ditangkap juga tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap oleh polisi.

"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas dia.

Penangkapan Gus Nur

Sugi Nur Raharja atau akrab dikenal sebagai Gus Nur ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya, Malang, Jawa Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

"Iya ditangkap dini hari tadi. Sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec. Pakis, Malang, Jawa Timur," ujar Awi saat dikonfirmasi soal penangkapan Gus Nur, Sabtu (24/10/2020).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya