Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haidar diamankan polisi karena unggahan menyinggung pemerintah & Kapolri

Haidar diamankan polisi karena unggahan menyinggung pemerintah & Kapolri Penghina Presiden di Instagram. ©2017 Merdeka.com/masfiatur

Merdeka.com - Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

Penangkapan dilakukan hari ini. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.

Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tersangka ini ditangkap diduga melanggar Undang-ndang Informasi Teknologi dan Informasi atau UU ITE. Karena, memberikan konten informasi tidak benar, dan menyinggung bisa menyebabkan munculnya SARA di media sosial Instagram," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10).

penghina presiden di instagram

Ditambahkan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengungkapkan, gambar yang diposting oleh tersangka didapat dari beberapa temannya. Kemudian, oleh tersangka diberi keterangan yang mengarah pada ujaran kebencian.

"Caption dalam foto sengaja dilakukan oleh tersangka. Karena tidak sependapat dengan pemerintah. Dari situ, tersangka kemudian mempostingnya ke media sosial Instagram," katanya.

"Saya itu hanya ingin mengkritik saja. Apakah itu salah?" kata Haidar.

Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

penghina presiden di instagram

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Haris Gregetan Jawab Jaksa Soal Bikin YouTube Jelek-jelekin Luhut Tak Dapat Duit, Rugi!
VIDEO: Haris Gregetan Jawab Jaksa Soal Bikin YouTube Jelek-jelekin Luhut Tak Dapat Duit, Rugi!

Haris menegaskan balik bahwa asumsi mencari untung dari menjelek-jelekkan nama Luhut adalah pemahanan yang salah.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter
NasDem Kritik Pedas Rocky Gerung Dipolisikan: Demokrasi Tak Sehat Menjurus Otoriter

Taufik mendorong hukum jangan digunakan untuk menutup ruang demokrasi. Harus dibiasakan dalam negara demokrasi dengan kritik bahkan kecaman.

Baca Selengkapnya
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto
Perempuan Labrak Rocky Gerung di Bareskrim Ternyata Kader PDIP, Begini Kata Hasto

Pernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman Ungkap Duduk Perkara Dipolisikan usai Sebut Aparat Tak Netral dan Didatangi Polisi Tengah Malam

Aiman Witjaksono menjelaskan duduk perkara munculnya enam laporan dugaan hoaks usai sebut aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro
Aiman Witjaksono Gugat Kapolri ke PN Jaksel Usai Ponselnya Disita Polda Metro

Gugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen
Pernyataan Soal Capres Tes Mengaji Jadi Kontroversi, Kartika Putri Minta Maaf dan Mengaku Terima Dihujat Netizen

Kartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.

Baca Selengkapnya
Bahlil: Tolak Gibran Maju Cawapres Justru Tidak Demokrasi
Bahlil: Tolak Gibran Maju Cawapres Justru Tidak Demokrasi

Sikap sejumlah akademisi kampus merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Wanita Ngamuk Cegat Rocky Gerung Bikin Polisi Keluar Markas, Langsung Bertindak!
Wanita Ngamuk Cegat Rocky Gerung Bikin Polisi Keluar Markas, Langsung Bertindak!

Momen Rocky Gerung diamuk seorang wanita usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca Selengkapnya