Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Saksi Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang lanjutan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Majelis Hakim geram atas pernyataan Riyadh tersebut. Sebab, Riyadh yang juga berprofesi sebagai advokat itu sudah dua kali mencabut BAP-nya.
Dalam BAP pertamanya, dia pernah mengirimkan uang sebesar Rp500 juta dari seseorang Jawarihul Fuad ke Gazalba untuk pengkondisian perkara. Uang itu diberikan ke Gazalba di Hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur.
Dia kemudian mengubah BAP-nya. Riyadh mengklaim hanya memberikan uang senilai 18 Ribu Dollar Singapura atau yang setara dengan kurang lebih Rp200 juta. Uang tersebut diterima Gazalba di Bandara Juanda, Jawa Timur.
Namun pada saat persidangan, Riyadh justru membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Gazalba.
"Sejak pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua diubah. Sampai persidangan hari ini, yang 18 ribu dollar (Singapura) pun anda bantah," tanya Fahzal dengan nada yang meninggi di ruang sidang PN, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Artinya saudara tidak pernah menyerahkan uang? Ada enggak saudara menyerahkan uang kepada terdakwa itu?" tanya Fahzal.
"Tidak Yang Mulia," jawab Riyadh.
Tanpa segan-segan, Fahzal langsung menyemprot saksi yang dianggap tidak serius dalam proses sidang.
"Itu yang dibacakan tadi pak. Pikirlah dulu, saudara anggap apa sidang ini?," tegas Fahzal.
"Kalau saudara bantahan apa alasannya? Kalau benar apa alasannya? Itu yang penting pak," murka Fahzal.
Hakim ketua lantas mengingatkan kepada pria yang juga anggota Ekslusif (EXCO) PSSI itu yang nantinya jadi bahan penilain hakim.
"Dua kali saudara rubah, nanti abis persidangan ini, saudara cabut lagi, enggak pula benar itu yang dibacakan. Terus siapa yang membuat keterangan itu? Bukan keterangan saudara Pak enggak baik bisa ngarang seperti itu," tegur Fahzal.