Hasil pemeriksaan 2 hakim panel MK tak ada dalam putusan MKK
Merdeka.com - Dalam menelusuri pelanggaran etik Akil Mochtar, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Namun, dalam pembacaan putusan etik hari ini tidak ada laporan hasil pemeriksaan terhadap Hakim Panel yang bersama Akil Mochtar dalam menangani perkara, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, dan laporan pemeriksaan terhadap panitera.
Saat ditanya usai pembacaan putusan, Harjono mengaku tidak ada laporan pada dua hakim panel hakim konstitusi itu. "Tidak, orang tidak ada bukti, tidak ada laporan," kata Harjono, di Gedung MK Lantai 11, Jumat (1/11).
Sejak dibentuk Majelis Kehormatan Konstitusi pada Oktober lalu, Majelis Kehormatan Konstitusi telah memeriksa Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, dan office boy Sutarman. Semua saksi itu diperiksa dengan terbuka oleh Majelis Kehormatan Konstitusi dan bisa diliput media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Sedangkan untuk saksi hakim panel Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, seorang panitera dan dua orang panitera pengganti dilakukan pemeriksaan dengan tertutup, tidak bisa diliput media.
Dalam laporan keputusan Majelis Kehormatan Konstitusi membacakan hasil pemeriksaan hasil kesaksian dan pandangan Majelis Kehormatan terhadap keterangan, lengkap dengan pandangan pelanggaran etik yang dilakukan Akil dari keterangan saksi. Dalam pembacaan putusan tadi juga, menggunakan inisial untuk saksi dan profesinya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaHakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden Mahfud MD terlihat santai sambil mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca Selengkapnya