Heroik, Penyelamatan Bocah Sumsel Disandera & Diancam Pakai Golok, Negosiasi Alot Berujung Pelaku Didor!
Negosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Seorang bocah laki-laki, MK (4), menjadi korban penyanderaan oleh pria asing saat berada di pondok kebun karet. Penyelamatan terhadap korban berlangsung dramatis.
Penyanderaan tersebut terjadi di kebun karet di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (9/12). Awalnya pelaku JF datang ke kebun menemui orangtua korban AR (25) dan DW (22).
Pelaku memaksa keduanya diantarkan ke Palembang menggunakan mobil karena tidak punya ongkos. Permintaan itu ditolak karena pasangan suami istri itu sama sekali tidak mengenali pelaku.
Pelaku kesal. Dia lantas menggendong korban yang bermain di depan pondokan ke dalam. Pelaku kemudian menodongkan sebilah golok ke leher bocah itu dengan ancaman akan membunuhnya jika permintaannya tak dikabulkan.
Tak ingin nyawa anaknya terancam, AR pulang memberitahu warga dan melapor ke kantor polisi. Massa pun berdatangan ke TKP untuk mengepung pelaku.
Polisi yang tiba di lokasi melakukan negosiasi dengan pelaku agar tidak melukai korban. Massa juga diminta menahan emosi karena membahayakan jiwa korban jika salah bertindak.
Negosiasi berjalan alot hingga dua jam lamanya karena pelaku enggan melepaskan korban. Sementara bocah itu ketakutan bukan main dan hanya bisa menangis.
Lantaran upaya pendekatan gagal, petugas akhirnya menembak kaki kanan pelaku hingga korban terlepas dari pelukannya dan berhasil dievakuasi. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi setelah menjalani perawatan di rumah sakit sebelumnya.
Motif Penyanderaan
Kanitreskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Thomson mengatakan, penyanderaan dilakukan JF karena kesal permintaannya untuk diantar ke Palembang tidak dituruti orangtua korban. JF yang mengaku asal Jambi itu mengaku tak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Tersangka datang ke kebun untuk minta diantar ke Palembang, katanya tidak punya ongkos. Karena ditolak, dia sandera anak itu," ungkap Kanitreskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Thomson, Senin (9/12).
Thomson menyebut aksi tersangka sangat berani. Beruntung orangtua korban bersikap tenang menghadapinya dan segera melapor ke polisi untuk meminta bantuan.
"Alhamdulillah korban tidak mengalami luka-luka, tapi perlu penanganan karena trauma berat," kata Thomson.
Atas perbuatannya, tersangka JF dijerat Pasal 336 KUHP tentang pengancaman pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun enam bulan.