Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel batal bebas Sabtu (29/6) ini. Penyebabnya, Rutan Klas IA Medaeng ternyata memiliki hitungan sendiri terhadap masa tahanan Vanessa.
Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, menyatakan saat ini pemberkasan atas kebebasan Vanessa Angel sudah lengkap. Hal itu berarti, Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis sesuai dengan vonis hakim.
Dikonfirmasi kapan artis FTV tersebut akan bebas, ia mengatakan, sesuai dengan catatan Rutan, ia bakal bebas pada Minggu (30/6) besok.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Angelina keluar dari penjara? Setelah 10 tahun di penjara dan keluar pada tahun 2022, Angelina disambut hangat oleh sang putra.
-
Kapan Virgoun ditangkap? Virgoun dan PA ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB dini hari di kos-kosan Virgoun berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
"Berkas sudah lengkap. Besok (Minggu) bebas," ungkapnya, (29/6).
Sementara itu, Kejaksaan sempat menghitung jika Vanessa dapat bebas hari (Sabtu) ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara eksekusi ke Rutan tempat Vanessa ditahan. Selebihnya, untuk teknis proses pembebasan diserahkan sepenuhnya pada pihak Rutan.
"Berita acara eksekusi sudah kita serahkan ke Rutan. Selanjutnya, untuk teknis pembebasan kita serahkan ke pihak Rutan," ujarnya.
Vanessa Angel Gelar Tumpengan di Rutan
Menyambut kebebasannya Minggu (30/6) besok, Vanessa Angel menggelar syukuran dengan warga binaan Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, siang tadi. Ia membagi-bagikan potongan tumpeng yang dikirim oleh asisten pribadinya ke rutan.
"Iya, tadi gelar tumpengan, katanya sebagai wujud syukur jelang kebebasannya besok," ungkap Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, Sabtu (29/6).
Dikonfirmasi apakah ada tamu atau keluarga Vanessa yang menemani, Viona menyatakan tidak ada. "Syukuran itu hanya dengan warga binaan saja. Tidak ada dari pihak keluarga," katanya.
Tumpeng Vanessa terlihat diantarkan oleh asisten pribadinya ke rutan. Sayangnya, sang assisten yang selama ini menemani, enggan memberikan pernyataan terkait dengan acara syukuran tersebut.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan. "Kita menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," pungkasnya, Jumat (28/6).
Dalam kasus ini, Vanessa divonis 5 bulan penjara oleh hakim karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Ia pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 6 bulan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca Selengkapnya