Hobi Rakit Bom, Ibu di Surabaya Bolak Balik Masuk Penjara
Polisi masih mendalami dari mana tersangka belajar merakit bom.
Hobi ibu rumah tangga (RT) di Surabaya ini memang agak lain dibandingkan dengan ibu RT lainnya. Bukannya hobi memasak, ibu berinisial FR ini justru hobi merakit bom ikan berjenis TNT (Trinitrotoluena).
Hobi FR ini bahkan sudah membuatnya pernah keluar masuk penjara hingga untuk kedua kalinya. Ia pun menyandang gelar residivis, dengan kasus yang sama, yakni merakit bom.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Dirmanto menyatakan, penangkapan FR ini berawal adanya informasi pengiriman bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 Kg di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi yang sudah mengendus pengiriman ini pun menghentikan laju sebuah mobil yang diduga berisi bahan peledak. Saat dihentikan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial IS.
Dari pengakuan IS ini lah, polisi mendapati satu nama pelaku berinisial FR yang disebut memberikan perintah untuk membawa bahan peledak sebanyak 3 Kg dan sumbu peledak sepanjang 30 meter.
"Dari keterangan IS ini, penyidik lalu melakukan pendalaman," tegasnya, Senin (29/7).
IS pun diminta untuk menghubungi yang memberi perintah, yakni FR. Dari komunikasi tersebut, FR yang berada di Surabaya pun menyetujui untuk bertemu IS di depan sebuah minimarket.
"Saat bertemu, dilakukan penangkapan terhadap FR. Ia pun mengakui sebagai pemesan barang berupa bahan peledak," tegasnya.
Tak hanya mengorek keterangan FR saja, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya yang ada di Kelurahan Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
Dari rumah kontrakan itu, petugas mendapati berbagai barang bukti yang diyakini berkaitan dengan tindakan perakitan bom tersebut.
"Yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus yang sama," ungkapnya.
Dikonfirmasi dari mana tersangka belajar merakit bom serta apakah bom-bom rakitannya pernah digunakan untuk aksi teror, Dirmanto menyatakan masih melakukan pendalaman. Namun, dari penyelidikan sementara, bom rakitan itu hanya digunakan untuk bom ikan.
"Penyelidikan sementara untuk bom ikan ya," katanya.
Dari perkara ini, polisi pun menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya.
Terkait dengan hal ini, FR pun dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 Undang -undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang - Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.