ICW tepis tudingan Romli, mengaku tak terima dana APBN
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah menerima dana dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dalam menjalankan organisasinya. Lembaga ini balik menuding ahli hukum Universitas Padjadjaran Bandung itu telah melakukan pencemaran nama baik.
"ICW tidak pernah menerima dana-dana seperti yang saudara tuduhkan. Tudingan saudara kami nilai tidak berdasar, baik menurut hasil audit BPK terhadap KPK, maupun dari laporan keuangan tahunan ICW yang selalu kami umumkan melalui website www.antikorupsi.org," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Selasa (26/5).
Tak hanya itu, penerimaan dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun keuangan negara haram untuk diterima ICW. Hal itu termaktub dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ICW.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
"Berdasarkan anggaran rumah tangga, ICW dilarang menerima dana dana yang berasal dari APBN, APBD atau sumber keuangan negara lain. Itu tercantum di Pasal 10 ART ICW," papar dia.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menuding ICW telah menerima proyek dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai hasilnya, lembaga tersebut menerima bayaran yang sumbernya berasal dari APBN.
"Bagaimana ICW tidak mau akui sebagai ormas menurut UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dana APBN mau? Di mana tanggung jawab kalian," tulis Romli dalam akun Twitternya @romliatma.
Romli juga meragukan audit BPK untuk memeriksa neraca keuangan di KPK. Dia meyakini, dana APBN juga diterima oleh koalisi LSM antikorupsi lainnya.
"Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan koalisi LSM antikorupsi sebagai dana APBN KPK?" tutup Romli. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa uang dipegang Windi tersebut mengalir ke kantong mantan Menkominfo, Jhonny G Plate.
Baca SelengkapnyaIrwan mengatakan uang untuk Komisi I DPR itu diserahkan melalui seorang yang bernama Nistra.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaMenpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca Selengkapnya