Identitas WNI yang Tewas Ditembak Aparat di Malaysia
Jenazah akan dipulangkan setelah menjalani proses otopsi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengungkapkan, identitas pekerja migran Indonesia (PMI) yang tewas di tembak aparat di Malaysia.
Judha menyebut, korban tersebut berinisial B dan berasal dari Provinsi Riau. Dia mengatakan, jenazah dipulangkan setelah menjalani proses otopsi.
"KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses autopsi," kata Judha, dalam keterangan resmi, Selasa (28/1).
"KBRI akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, serta memfasilitasi pemulangan ke daerah asal," sambung dia.
4 WNI Lain Masih Dirawat di RS
Sementara, untuk empat korban lainnya sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan dalam kondisi stabil.
"Sedangkan untuk 4 WNI luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil," ujarnya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan, KBRI sudah mandapat akses untuk bertemu dengan para korban pada Rabu 29 Januari 2025.
"KBRI telah mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui mereka pada hari Rabu mendatang (29/1)," ucapnya.
Aparat Malaysia Tembak 5 WNI
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, APMM melakukan penembakan terhadap sebuah kapal di perairan Tanjung Rhu, Selangor saat berpatroli.
Penembakan dilakukan setelah para penumpang kapal diduga melakukan perlawanan. Insiden ini menyebabkan satu WNI meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
KBRI Kuala Lumpur segera mengambil langkah untuk memastikan perlindungan bagi para WNI yang terdampak dan mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Malaysia. KBRI mendorong dilakukannya penyelidikan menyeluruh termasuk kemungkinan adanya penggunaan kekuatan berlebihan.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum, guna memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum di Malaysia," imbuhnya.