Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Mary Jane batal dieksekusi mati

Ini alasan Mary Jane batal dieksekusi mati Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Merdeka.com - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane batal dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mary Jane batal karena otak pelaku perdagangan manusia kasus Mary Jane menyerahkan diri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan bahwa Presiden Filipina, Benigno Aquino meminta pemerintah Indonesia menunda eksekusi.

"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina," kata Spontana saat dihubungi, Rabu (29/4).

Orang lain juga bertanya?

Tony menjelaskan, keterangan Mary Jane masih dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia ini. "Mary Jane diperlukan kesaksiannya," imbuhnya.

Seperti diketahui, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.

Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati.

"Dia menyerahkan diri dengan alasan merasa bersalah pada Mary Jane yang akan dieksekusi di Indonesia," kata seorang petugas di kantor kepolisian Nueva Ecija, seperti dilansir dari media Philstar.com, Selasa (28/4).

Maria sendiri menyerahkan diri bersama dua orang lainnya yang tidak disebutkan namanya.

Mary Jane Veloso ditetapkan bersalah pada 2010 oleh Hakim di Indonesia lantaran secara ilegal membawa obat-obatan terlarang. Wanita 30 tahun tersebut mengaku sebagai korban sindikat narkoba.

Atas perbuatannya itu, MJ kini tengah menunggu pelaksanaan hukuman mati yang kabarnya akan dilakukan pada Rabu dini hari nanti.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal
Kejagung Ungkap Fakta yang Tak Dilihat Hakim hingga Bebaskan Ronald Tannur: Ada Korban Meninggal

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar

"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .

Baca Selengkapnya