Ini Strategi Polri Hadapi Lonjakan Pemudik Idulfitri 2025
Untuk mengatasi kepadatan arus mudik, Korlantas Polri menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan di Indonesia saat ini hampir mencapai 164 juta unit. Sementara itu, pertumbuhan kapasitas jalan tidak sebanding dengan peningkatan jumlah kendaraan.
Untuk mengatasi kepadatan arus mudik, Korlantas Polri menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas. Langkah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) guna mengurangi beban lalu lintas.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas dikeluarkan melalui SKB, karena jenis kendaraan ada lima, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, bus, barang, dan angkutan lainnya. Dari 164 juta kendaraan tadi, itu bisa kita kurangi dengan adanya pembatasan angkutan barang," ujar Slamet Santoso, Rabu (26/3).
Antisipasi Kemacetan di Pelabuhan dengan Delaying System
Slamet juga menyoroti potensi kepadatan di pelabuhan akibat kondisi cuaca yang tidak menentu. Untuk menghindari penumpukan kendaraan, Polri akan menerapkan sistem penundaan (delaying system) di buffer zone yang telah disediakan.
"Jika kondisi laut tidak memungkinkan untuk penyebrangan, sementara kendaraan sudah masuk ke pelabuhan, delaying system akan diterapkan. Misalnya, di Pelabuhan Merak, jika tidak bisa menyeberang, kami sudah menyiapkan delaying system di tiga dermaga serta di Rest Area KM 68, KM 43, dan KM 13," jelasnya.
Pusat Pengendali Arus Mudik di NTMC dan Command Center KM 29
Polri juga telah menyiapkan pusat pengendalian arus mudik di Posko Operasi NTMC Korlantas dan Command Center KM 29. Command Center ini terintegrasi dengan 18 aplikasi dari berbagai instansi, termasuk Jasa Marga, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Korlantas.
Untuk memastikan perjalanan yang aman, masyarakat diimbau untuk memeriksa kondisi kesehatan dan kendaraan sebelum berangkat. Jika merasa lelah, pemudik disarankan untuk beristirahat di rest area atau keluar dari tol tanpa dikenakan tarif tambahan.
"Cek kesehatan tubuh, cek kendaraan, dan apabila lelah, silakan beristirahat di rest area. Jika rest area penuh, bisa keluar dari tol, karena tarif tol antara keluar dan lanjut tidak ada perbedaan," pungkasnya.