Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri hanya menjatuhi Napoleon sanksi pemindahan jabatan yang lebih rendah atau demosi.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8).
Keputusan itu dijatuhkan majelis sidang KKEP yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.
Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan."
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadha.
Selama sidang, majelis sidang KKEP juga turut memeriksa sebanyak 10 orang saksi yang memberikan keterangan. Lima di antaranya hadir, tiga orang via zoom dan dua orang dibacakan keterangannya.
Lima orang yang hadir yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan pembina MST. Tiga orang selanjutnya yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST serta dua orang lainnya, Brigjen NSW dan HTS.
"Adapun perbuatan yang telah dilakukan NB yaitu telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Ramadhan.
Putusan itu sesuai Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Telah Bebas
Diketahui, Irjen Napoleon telah terjerat dua kasus, yakni pada 2021 terlibat dalam kasus red notice kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta. Jenderal bintang dua itu terbukti menerima suap USD370 ribu atau sekitar Rp5,137 miliar dan 200 ribu dolar Singapura sekitar Rp2,1 miliar.
Pada perkara keduanya mantan Kadiv Hubinter tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece selama menjalani masa tahanan.
Penganiayaan itu dilakukan Napoleon dengan melumuri wajah Kece dengan tinja sewaktu dalam Rutan Bareskrim Polri.
Setelah dua perkara itu selesai, Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapat program bebas bersyarat sejak 17 April 2023.