Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
Potret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Potret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip dengan sang anak.
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
Potret lawas eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaperte ramai jadi sorotan.
Melalui akun Tiktok @bataralyon, mengunggah foto-foto lawas jenderal bintang dua itu saat masih jadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Ketampanan Bonaperte kemudian ramai disebut menurun kepada anak laki-lakinya, yakni Ipda Jevo Batara. Simak ulasan selengkapnya:
Potret Napoleon Bonaperte
Beberapa potret masa muda Irjen Napoleon Bonaperte dibagikan oleh akun Tiktok @batarlyon beberapa waktu lalu.
Diiringi lagu berjudul Watermelon Sugar milik Harry Styles, foto-foto ganteng Bonaperte saat masih menjadi polisi muda dibagikan dalam unggahan tersebut.
Ketampanan Bonaperte Muda Ingatkan pada Anak
Beberapa waktu lalu, sosok polisi muda bernama Ipda Jevo Batara sempat ramai jadi sorotan warganet di media sosial.
Hal ini dikarenakan Jevo disebut memiliki paras yang sangat tampan. Sosoknya pun sempat viral jadi perbincangan.
Ternyata, Jevo adalah anak laki-laki dari Irjen Napoleon Bonaperte.
Saat ini, Jevo diketahui bertugas di Satuan Reserse Mobile (RESMOB) Polres Jakarta Utara.
Setelah foto-foto lawas Bonaperte saat muda dibagikan, banyak orang pun menyebut ketampanan jenderal bintang dua itu menurun pada anak laki-lakinya.
Sosok Napoleon Bonaperte
Irjen Napoleon Bonaperte akrab juga dipanggil Batara.
Dia adalah lulusan Akpol tahun 1988 yang berpengalaman di bidang reserse.
Selama menjabat, dia telah menduduki jabatan penting di kepolisian.
Terakhir, Bonaperte mengemban amant sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.
Sosoknya pernah terjerat kasus pidana karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Karena hal itu, Bonaperte divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.