Jaksa di OKU Hentikan Kasus Pria Nekat Curi HP demi Biaya Persalinan Istri
Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Jaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Jaksa di OKU Hentikan Kasus Pria Nekat Curi HP demi Biaya Persalinan Istri
Aksi ABP berawal saat dirinya memesan bakso di warung di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (15/10) siang. Lalu dia melihat ponsel di atas meja makan.
Lantaran tak ada orang, muncul niat jahatnya. Dia mengambil ponsel itu dan memasukkannya ke saku baju. Dia pergi setelah makan dan menonaktifkan ponsel itu lalu membawa ponsel itu pulang.
ABP berniat menjual ponsel itu dengan harapan uangnya bisa digunakan untuk biaya persalinan istrinya. Namun ia keburu ditangkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho mengungkapkan, alasan tersangka melakukan kejahatan itu terungkap setelah pemeriksaan.
Alhasil, jaksa menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan berdasarkan RJ.
"Kita lakukan RJ terhadap tersangka, penuntutan perkara ini dihentikan."
Kasi Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdho, Kamis (7/12).
Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya korban dan tersangka sepakat berdamai. ABP mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, ada dukungan dari masyarakat untuk perdamaian.
"Kasus ini memang cukup menjadi perhatian masyarakat setempat," kata Erik.
Penghentian perkara melalui RJ disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.