Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Sepakati Penggelembungan Pengerjaan Sebesar Rp3 T
Sehingga dalam penyewaan tersebut PT Timah Tbk harus membayar uang sewa peralatan tersebut seharga Rp3 triliun.
Terdakwa kasus korupsi komiditas timah, Harvey Moeis menyepakati untuk melakukan penggelembungan harga untuk penyewaan peralatan penglogaman timah bersama delapan tersangka lainnya.
Sehingga dalam penyewaan tersebut PT Timah Tbk harus membayar uang sewa peralatan tersebut seharga Rp3 triliun.
Dalam nota dakwaan Harvey Moeis yahh dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan terdapat kerjasama PT Timah Tbk bersama-sama dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa.
Program yang dimaksud padahal hanya akal-akalan saja yang diotaki oleh direktur utama PT Timah Tbk.
"Bahwa Program Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah merupakan akal-akalan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar dan Emil Ermindra bersama-sama dengan Tamron alias. Aon, Suwito Gunawan alias Awi, Rosalina, Fandi Lie, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis yang menyepakati besaran pembayaran sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah," ucap Jaksa dalam nota dakwaannya, Rabu (14/8).
Kesepakatan tersebut kemudian dilakukan pertemuan di sebuah Hotel dan Restoran Sofia kawasan Jakarta Selatan antara pemilik Smelter dengan Direksi PT Timah Tbk.
Dalam salah satu point kesepakatannya disebutkan PT Timah Tbk melaksanakan Kerjasama Sewa Peralatan Processing Penglogaman Timah tersebut tidak termuat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya PT Timah, Tbk tahun 2018 dan telah disetujui oleh Kementerian ESDM RI.
Diketahui untuk besaran Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk penyewa alat timah hanya sebesar Rp739 miliar saja. Namun harga tersebut disulap menjadi Rp2,2 triliun.
"PT Timah, Tbk membayar sebesar Rp3.023.880.421.362,90sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2.284.950.217.912,14," beber Jaksa.