Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang Kapolri dipanggil Jokowi, polisi sebut kasus Novel masih gelap

Jelang Kapolri dipanggil Jokowi, polisi sebut kasus Novel masih gelap Brigjen Pol Rikwanto. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Kapolri Jendral Tito Karnavian akan menghadap Presiden Joko Widodo terkait kasus penyiram penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Karena sejauh ini sudah hampir 200 hari lebih kasus tersebut masih belum juga tuntas atau selesai.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dipanggilnya Tito oleh Jokowi itu merupakan suatu mekanisme. Karena beberapa waktu lalu, Jokowi didatangi oleh beberapa aktivis dan meminta agar polisi bisa menuntaskan kasus penyiraman terhadap Novel.

"Ya itu mekanisme saja ya. Pak Presiden beberapa waktu lalu karena kedatangan beberapa aktivis minta supaya polisi segera menyelesaikan kasusnya. Bahkan ada yang bilang bentuk TGPF. Pak Presiden kan akan menanyakan kembali kepada Kapolri sampai sejauh mana progres penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus penyiraman terhadap Novel," kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Terkait dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), lanjut Rikwanto, itu sama saja dengan apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel. Lamanya kasus ini, karena semuanya itu memerlukan suatu evaluasi.

"Segala sesuatunya itu pasti ada evaluasi. Apabila beberap alternatif itu belum bisa dibuktikan setelah diupayakan pembuktiannya tentunya dicari alternatif-altetnatif lainnya. Nanti pak Kapolri akan menjelaskan kepada pak Presiden apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polri. Baik yang sudah, yang sedang dan yang akan untuk menyampaikan progress kasus saudara Novel," ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun menegaskan bahwa segala suatu kasus yang lama untuk diungkap oleh pihaknya, jangan dibiasakan untuk langsung membuat TGPF. Karena itu akan berdampak kepada siapa pun yang merasa kasusnya lama untuk ditangani oleh aparat kepolisian.

"TGPF ini jangan dibiasakan. Nanti siapapun yang merasa agak lama penanganan kasusnya menuntut TGPF. Jadi bukan hak spesial kasus Novel ini saja, semua orang punya hak yang sama, tapi itu tidak menyelesaikan masalah," tegasnya.

"Yang diyakinkan saja penyidik itu sungguh-sungguh dan bantulah berikan info yang signifikan, kalau perlu ya, supaya ini cepat terungkap. Jangan punya bukti, info, bahan bagus untuk mengungkap lalu dipegang saja dengan alasan nanti TGPF saya buka. Itu namanya menghambat. Memperlama," sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, jika pihaknya memang belum mengetahui pelaku penyiraman terhadap Novel. Pihaknya juga tak ingin berasumsi jika pelaku penyiraman itu ada di suatu tempat.

Meskipun info awal diduga sudah lima orang yang didalami pihaknya dan dicermati dengan menggunakan Scientific Invest dan dihasilkan bahwa kelima orang tersebut tak terlibat.

"Memang belum ketemu pelakunya. Itu natural saja proses penyelidikan. Jadi bukan sesuatu yang aneh, heboh. Jangan berasumsi pelakunya di Kota A, Kota B, kenapa tidak dijemput. Pelakunya masih blank dan masih gelap," ungkapnya.

"Ada puluhan orang kita periksa, ratusan CCTV kita periksa, ada beberapa ahli kita periksa, kita ulang, olah tkp berkali-kali, dan ternyata disimpulkan ternyata sementara ini belum ada yang cukup kuat untuk dijadikan sebagai pelaku," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu
2 Sosok Eks Kapolres Cirebon di Awal Kasus Pembunuhan Vina, Kini Sudah jadi Jenderal Bintang Satu

Berikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya